Karawang, Beritanet – Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Karawang diduga terlibat politik praktis pada Pilkada Karawang tahun 2024.
Tidak tanggung-tanggung, ASN yang menjabat sebagai kepala Seksi di Dinas PUPR itu memberikan support dana pada kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang.
Pada Minggu (30/9), beredar video dan foto di sejumlah grup WhatsApp menunjukan Kasie Tata Ruang Dinas PUPR Karawang, Yana Suryana, menggelar kegiatan mancing mania yang di lokasi acara itu terpasang sejumlah baligo dan spanduk bergambar pasangan calon Acep-Gina.
Lokasi acaranya berlangsung di Dusun Lampean I, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Di dalam rekaman video dan foto tersebut terdapat sosok Yana di antara kerumunan warga berkaos pasangan Acep-Gina di lokasi acara. Bahkan namanya disebut-sebut oleh panitia penyelenggara untuk berkoordinasi tentang acara mancing itu.
Si panitia dalam rekaman video itu menyebutkan kalau acara mancing itu berlangsung pagi hingga malam, dengan menyediakan sekitar 2,5 kuintal ikan.
Sementara itu, kaitan dengan dugaan netralitas ASN pada momentum Pilkada Karawang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang juga tengah menangani keterlibatan Camat Karawang Barat Lasminingrum yang diduga mengarahkan masyarakat dan ASN lain untuk memilih pasangan calon Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara dalam sebuah acara senam di Babakan Kaum, Alun-Alun Karawang, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, pada Selasa (17/9).
Camat Karawang Barat ini mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tersebut, karena ia merupakan istri pertama dari calon bupati Karawang Acep Jamhuri.
Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan seorang Camat Karawang Barat.
“Tentu laporan itu kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dikutip dari berbagai sumber, terkait dengan netralitas ASN ini sudah diatur secara jelas bahwa ASN dilarang berpolitik praktis. Hal itu sesuai dengan UU tentang Pemilu dan Pilkada, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan.
Dalam ketentuan tersebut, sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis di antaranya diberhentikan tidak hormat, bahkan bisa disanksi pidana. (Ist)