Oleh : Bella Febriani Fobia, SH
PASLON Bupati dan Wakil Bupati sudah mendaftarkan ke KPUD Karawang. Penomoran bakal segera keluar. Rakyat Karawang tak tertinggal dalam pesta demokrasi. Pesta ide tentu amat diharap. Rakyat tinggal memilih. Pilih petahana, atau paslon terbaru.
Ada-ada saja berita baru-baru ini. Beredar di portal berita on line. Lewat sebuah kantor lembaga bantuan hukum, seseorang berharap sambil datangi KPUD Karawang, agar salah satu paslon pilkada didiskualifikasi.
Hanya membawa-bawa isu, tak berangkat pada sebuah fakta hukum pula. Sialnya, sebuah lembaga bantuan hukum berisi praktisi hukum. Tapi beribu sayang, langkah manuvernya terbaca jelas. Hanya sebatas urusan pelabelan korupsi, dan bertendensi penggiringan opini publik.
Mari kita sama-sama jelujuri apa itu tindakan hukum yang memiliki fakta hukum yang jelas. Setiap warna negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, equality before the law. Jokowi juga barusan berstatemen. Lantaran Kaesang disebut-sebut penerima gratifikasi.
Dalam suatu proses rangkaian suatu tindak pidana yang dilaporkan semua pihak, baik dari tingkatan penyelidikan sampai nanti dengan proses peradilan semua penegak hukum harus menerapkan asas praduga tidak bersalah. Sebagaimana kita ketahui, bahwa yang dapat menyatakan seseorang tersebut bersalah hanyalah putusan pengadilan. Inkracht van gewijsde.
Publik Karawang sampai detik ini, tidak pernah mengetahui adanya salah satu paslon, yang menyandang status terpidana. Pendaftaran KPUD Karawang resmi menetapkan dua Paslon bupati dan wakil bupati, bakal berkompetisi pada 27 November 2024 mendatang.
Bagi masyarakat luas, kita mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin setiap hak asasi manusia (warga negaranya) salah satunya adalah hak kebebasan dalam politik. Yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.
Menggagas Gagasan
Lebih lanjut, hal ini juga tertuang dalam UUD 1945 melalui beberapa pasal yang mengatur mengenai HAM. Salah satunya, adalah pasal 27 ayat 1 tentang asas persamaan kedudukan hukum di mata hukum yang di implementasikan sebagai proses peradilan pidana sebagai asas peraduga tidak bersalah yang di atur dalam pasal 8 UU No. 40 tahun 1970 jo pasal 18 UU no 33 tahun 1999 tentang ketentuan hukum -ketentuan hukum pokok kekuasaan kehakiman yakni “bahwa setiap orang yang di sangka, di tahan, dan di tuntut di persidangan, wajib di anggap tidak bersalah sebelum kesalahan dinyatakan dalam suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.”
Kita bisa melihat ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Ketentuan pasal 4 TAP MPR tersebut berbunyi “ Upaya pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapun juga baik pejabat negara, mantan pejabat negara keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan presiden Suharto, dengan tetap mempertahankan prinsip asas praduga tidak bersalah dan menjamin ha-hak asasi manusia.”
Selama masa pilkada ini sedang berlangsung, tentu saja KPUD Karawang lebih memahami mana manuver dengan segala opini tendensius dan politis, dan mana fakta persoalan administratif yang dapat diverifikasi kebenarannya. Sehingga dapat menanggapi bermacam opini, bahkan yang cenderung merupakan opini yang menyesatkan publik.
Selanjutnya, bahwa berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang No. 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota dalam dalam menjadi sarat pencalonan pasal 7 hurup G “ tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap atau sebagai mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; , hurup h “ tidak pernah di cabut hal pilihnya berdasarkan Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan hurup i “tidak pernah melakukan perbutan tercela yang di buktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Jika hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada tidak ada lasan untuk KPUD menolak pendaftaran para bacalon bupati dan wakil bupati.
Penulis merasa turut menghimbau agar dalam kontentasi pilkada Karawang dapat berjalan secara aman, dan damai tanpa adanya pengiringan opini yang menyesatkan dan juga tidak ada kampanye hitam.
Lewat artikel ini, penulispun tidak sedang tergopoh-gopoh meluruskan tudingan terhadap salah satu paslon. Penulis hanya prihatin, isi kepala para calon pemilih, yang justru dijauhkan dari semangat politik gagasan dalam proyeksi pembangunan ke depan.
Masyarakat harusnya disuguhkan dengan visi dan misi para calon bupati dan wakil bupati yang dapat membangun Karawang dan juga yang penting di sini adalah Karawang, hendak dibawa ke arah mana? Dan masyarakat Karawang membutuhkan gagasan-gagasan yang besar untuk membangun Karawang, agar masyarakatnya menjadi semakin sejahtera, dan bermartabat (0).
Penulis adalah Praktisi Hukum Muda Karawang