Karawang, Beritanet – Pengamat pemerintahan Kabupaten Karawang, H Asep Agustian, S.H, M.H mengungkap persoalan banyak pengembang belum menyerahkan Fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos fasum) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Pasalnya, sebanyak 231 perumahan di Karawang belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab Karawang, yang berdampak kepada program pembangunan pemerintah sulit terealisasi ke sanah.
“Persoalan banyaknya pengembang belum menyerahkan fasos fasum, bak seperti lingkaran setan banyak yang terlibat didalamnya ikut menikmati manfaatnya,” ujar Askun sapaan akrab H Asep Agustian, S.H, M.H kepada Beritanet.com dikantornya, Rabu (20/03/24).
Menurut Askun, kenakalan pengembang melakukan praktek diduga menabrak aturan seperti merevisi site plan dinilai sengaja dilakukan.
“Yang namanya pembisnis kan pasti ingin mencari benefit yang banyak, dengan alasan merevisi site plan atas dasar pengembangan bisnisnya adalah salah satu cara mereka meraup keuntungan,” ungkapnya.
“Terlebih, dalam Perda kan biaya proses penyerahan fasos fasum itu dibebankan kepada pengembang dan mahal, jadi wajar jika mereka menunda – nunda bahkan enggan menyerahkan fasos fasum,” tambahnya.
Lebih lanjut askun menduga, alotnya penyerahan fasos fasum ratusan perumahan di Karawang juga diduga melibatkan sejumlah pihak, tidak terkecuali sejumlah Dinas dan lembaga pemerintah lain yang berhubungan dengan pertanahan.
“Penyerahan fasos fasum tidak akan alot jika pemerintahan, dalam hal ini DPRKP, DPUPR hingga ATR/BPN Kabupaten Karawang tegas dalam memonitoring pembangunan perumahan yang mereka lakukan. Alhasil dampak ketidak tegasan pemerintahan berdampak lambatnya penyerahan fasos fasum yang merugikan masyarakat di perumahan itu sendiri,” ungkapnya.
Ketidaktegasan pemerintahan itu, kata Askun, memicu kecurigaan, diduga adanya keterlibatan pemerintahan itu sendiri.
“Jangan – jangan justru pemerintahan terlibat bahkan ikut menikmati, bisa saja DPRKP tidak tegas dan terkesan memberi ruang untuk pengembang mengulur waktu penyerahan fasos fasum, karena kan mengurus penyerahan fasos fasum kan mahal,” ungkap Askun sambil berkelakar.
Selanjutnya Askun menyinggung pernyataan Sekretaris DPRKP Karawang terkait banyak mendapati keluhan dari pengembang perumahan seputar kendala sehingga penyerahan fasos fasum belum dilakukan.
“Sekdis PRKP jangan cuci tangan lah, seolah – olah mendorong pengembang segera menyerahkan fasos fasum, padahal dibelakang layar bersikap lain,” katanya.
Begitupun dengan alasan proses pelayanan sertifikasi tanah oleh ATR/BPN lambat, tidak luput dari kritik Askun.
“Jika memang benar proses sertifikasi lama, ya lakukan penekanan dong agar segera dikerjakan, yang penting diajukan dan prosesnya sesuai ketentuan. Apa jangan – jangan pengembang justru belum mengajukan? ya kalau tidak mengajukan ya tidak akan selesai – selesai lah, apa yang mau diprosesnya,” tegas Askun.
Ditanya soslusi apa agar pengembang menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab, dengan tegas Askun menjawab agar pemerintahan bersikap tegas kepada pengembang nakal.
“Bila perlu blacklist pengusaha properti nakal di Karawang,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRKP Kabupaten Karawang, Anyang Saehudin mengungkap ada sebanyak 231 perumahan dari total 420 perumahan tahun 2024 belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab Karawang.
Anyang mengaku terus berupaya mendesak agar fasos fasum perumahan itu segera diserahkan untuk kepentingan pembangunan, namun para pengembang malah memberikan alasan dengan mengeluhkan adanya masalah teknis yang mengharuskan perubahan site plan hingga keluhan pelayanan sertifikasi oleh ATR/BPN yaang lambat.
Sontak hal itupun mendapat sorotan dari sejumlah pihak, mulai dari aktivis hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang berencana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan. (red)