Barang Milik Daerah Dikuasai Oknum, Gunawan Desak Pemkab Bekasi dan Forkopimda Selesaikan

BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Miris Atlit Sepatu Roda Kabupaten Bekasi melakukan latihan dilingkungan pusat perbelanjaan dengan memanfaatkan area parkiran kendaraan Living Plaza Jababeka Cikarang sebagai tempat latihan.

Gunawan ketua umum LSM SNIPER INDONESIA menyayangkan hal tersebut. “Ironis, pasalnya pemkab bekasi sudah memiliki dan membangunkan Sarana Olah Raga (SOR) untuk kegiatan keolahragaan masyarakat seperti sarana olah raga untuk sepatu roda di tanah fasos fasum Grand Wiasata Tambun yang dibangun pada tahun 2017 yang menghabiskan anggaran mencapai puluhan milyar”. Terangnya saat di wawancara BeritaNet.com (Kamis, 25/01/24)

Namun kenyataannya sejak selesai dibangun oleh pemerintah kabupaten bekasi sampai sekarang ini sarana olah raga tersebut tidak bisa digunakan bagi kepentingan daerah, sebagai tempat latihan para atlit sepatu roda daerah karena pengelolaannya bukan oleh pemerintah daerah tetapi diduga dikelola oleh Persatuan Olah Raga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Persorosi) Kabupaten Bekasi dan Grand Wisata Inline Skate (GWIS). Jelas pria berkacamata itu

Sambungnya, selain tidak bisa digunakan untuk latihan para atlit sepatu roda daerah, Sarana Olah Raga tersebut selama pengelolaannya diduga tidak melakukan setoran retribusi daerah kepada pemkab bekasi. “Padahal jika merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah mengatur jelas Tarip Retribusi Sepatu Roda Grand Wisata untuk latihan (Club dan umum) retribusinya sebesar 75.000/jam dan retribusi pertandingan (Club dan Umum) sebesar 100.000/jam”. Paparnya

Penggiat sosial yang juga ketua umum LSM SNIPER INDONESIA inipun. Mendesak Pemda Kabupaten Bekasi bersama Forkopimda (Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari Kab Bekasi) untuk segera mengambil alih pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun.

Diakhir wawancaranya Mbah Goen sapaan akrabnya, juga akan melakukan langkah hukum dalam waktu yang dekat ini. “Dalam waktu dekat LSM SNIPER juga akan melaporkan pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun ke Kejaksaan karena diduga dalam pengelolaan barang milik daerah tersebut tercium aroma korupsi sebagaimana UU 31 Tahun 1999 TINDAK PIDANA KORUPSI Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Tutupnya

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *