Karawang, Beritanet – Advokat Kantor Hukum Trisula, Ridwan Alamsyah, S.H, M.H meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian menindak kontraktor proyek drainase di Dusun Sukamulya, Rt 003 Rw 019, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Pasalnya, proyek DPUPR Kabupaten Karawang itu diduga dikerjakan asala – asalan, karena terlihat acak – acakan dan terkesan asal jadi.
“Patut diduga kuat dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai RAB sehingga ada potensi merugikan uang rakyat. Berita ini bisa jadi bahan Laporan Informasi (LI) bagi APH untuk menindaklanjutinya,” kata Ridwan Rabu (24/1).
Dirinya juga meminta kepada pimpinan Dinas PUPR Karawang untuk mencari tahu siapa pengawas proyek tersebut untuk kemudian diberikan sanksi tegas karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
“Kepala Plt Dinas PUPR jangan membatu berdiam diri, segera cari tahu pengawasnya dan berikan sanksi, kalau tidak diberikan sanksi berarti ada apa semua ini,” tandasnya.
Ia menegaskan, jika dalam satu minggu tidak ada tindakan dari APH, maka dirinya akan mengumpulkan data-data ketidakberesan sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR Karawang untuk kemudian akan dilaporkan ke APH.
“Kami sudah bergerak kumpulkan data untuk kemudian kami laporkan,” pungkasnya. (Ist/red).