Daerah  

Penyelesaian Kemelut PD Petrogas Karawang Askun Desak Keterlibatan APH

Karawang, Beritanet – Kemelut yang membelit PD Petrogas Persada Karawang, penyebab terkendalanya Raperda Tentang Perubahan Hukum Petrogas Karawang, oleh Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, mendapat sorotan dari pemerhati Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H.

Askun, sapaan Asep Agustian mendesak adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) turut andil dalam mengusut dan menyelesaikan persoalan yang membelenggu PD Petrogas Persada Karawang.

Pasalnya, adanya dana PI sebesar Rp90 miliar yang mengendap tidak bisa dimanfaatkan bagi kepentingan publik Karawang.

“Agar semua jadi terang benderang, perlu keterlibatan APH ikut mengusut kemelut yang terjadi, karena kalau dibiarkan terus ya saya tidak sependapat,” ujar Askun kepada Beritanet.com, dikediamannya, Sabtu (02/12/23).

Lebih dalam membahas tentang dana participating interest (PI) sebesar Rp90 miliar, menurut Askun itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik Karawang bila kemelut PD Petrogas kelar.

“Dana participating interest (PI) sebesar Rp90 miliar kan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik Karawang bila kemelut PD Petrogas kelar,” katanya.

“Kalau sampai uang itu konon disalahgunakan, maka selesailah ini urusan, semua pihak yang terlibat bakal diperiksa APH,” tambah Askun.

PD Petrogas Persada merupakan BUMD yang dibentuk Pemkab Karawang sejak 2004 itu diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Karawang, namun faktanya saat ini BUMD tersebut seakan mati suri, tak ada profit yang dihasilkan.

DPRD Karawang melalui Pansus Perubahan Badan Hukum PD Petrogas berupaya agar BUMD yang mengelola minyak dan gas bumi itu kembali ‘sehat’, tetapi nyatanya tiga syarat yang diminta pansus tak kunjung dipenuhi pihak eksekutif dan direksi.

Pihak eksekutif pun tampak bungkam ketika diminta keterangan soal alasan mengapa tiga syarat yang diminta pihak pansus tak dipenuhi.

Melihat fakta tersebut, Askun menilai jika pihak eksekutif, dalam hal ini Plt Bupati Karawang H Aep Syaepuloh tidak bisa sepenuhnya disalahkan ketika belum bisa memberikan keterangan perihal kemelut PD Petrogas, karena H. Aep baru 2-3 tahun jabat Wabup Karawang dan sekarang jadi Plt Bupati dan tak lama lagi baru akan menjadi bupati definitif.

“Kebijakan teknis yang lebih paham soal Petrogas ada di pimpinan OPD, di antaranya Kabag Perekonomian Setda Karawang dan Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Saya bukan bela H Aep tapi sekedar meluruskan kalau beliau mungkin memang belum tahu benar soal kemelut Petrogas karena mungkin belum ada laporan dari OPD kepada beliau,” ungkapnya.

Lebih lanjut Askun mengaku tidak habis pikir mengapa seorang Giovanni bisa menjabat sebagai Plt Direktur Utama PD Petrogas sampail empat tahun (di-Plt-kan sejak 2019). Apakah ada yang ditakuti dari seorang Giovanni karena ia pegang kartu truf Petrogas atau memang tidak ada orang lain yang kompeten gantikan Giovanni.

“Apakah karena juga gaji Giovanni tidak bayarkan, ada apa semua ini? Siapa sebenarnya yang tidak profesional dan tidak proporsional. Mantan petinggi (eksekutif) yang lalu kemana? Apa mau masalah Petrogas dibiarkan saja, apa sih manfaatnya hal ini terus dibiarkan sampai publik pertanyakan Petrogas,” tegasnya.

Askun menegaskan tidak penting mempertahankan Giovanni sebagai Plt Dirut Petrogas yang bukannya bikin citra Karawang baik, malah bikin hancur citra Karawang.

“Kalau mau diganti ya ganti saja, rombak saja semua sekalian. Apa ada ketakutan dengan direksi sekarang, takut akan dibongkar yang kebagian uang dari A sampai Z. Kalau soal gaji yang belum dibayar ya dibayarkan, kan ada uang pemkab. Setelah itu ganti, eggak ada manfaatnya kok,” tandasnya.

Askun desak eksekutif agar tiga syarat yang diminta Pansus Perubahan Badan Hukum PD Petrogas untuk segera dipenuhi demi perubahan badan hukum dari perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) terwujud.

“(Ada) kepentingan apa (Petrogas) dibiarkan seperti ini, yang rugi siapa? Eksekutif jangan anggap remeh persoalan ini. Eksekutif maunya apa sih? Mereka maunya diperiksa APH? Maunya pengen nyebrang neh dari Pemda ke Kejari? Atau mau diperiksa Polres Karawang? Atau oleh Kejati dan Kejagung. Ibarat ada api dalam sekam kalau ada yang tiup, maka bisa terbakar semua yang terlibat, kalau sudah terbakar siapa yang bertanggung jawab? Masyarakat Karawang akan malu,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *