BritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Besarnya kontribusi dari kawasan industri dalam menggerakkan ekonomi daerah melalui sektor investasi, maka sudah semestinya daerah dimana kawasan industri berada memberikan perhatian kepada industri. Dalam kegiatan industri terutama investasi asing banyak mempekerjakan orang asing (ekspatriat) yang tentunya mereka juga berkebutuhan akan wisata, rekreasi, dan hiburan. (Kamis/27/07/2023)
Menurut Gunawan selaku pengamat kebijakan publik. “Pemkab Bekasi sebagai Regulator dan Dinas Pariwisata sebagai Provider hendaknya mengakomodir kepentingan itu kedalam suatu regulasi daerah”. Ucapnya
Gunawan yang kerap disapa Mbah Goen juga menjelaskan. “Oleh karena itu, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten bekasi harus menjadi bahan kajian pemerintah daerah, apakah memang kegiatan usaha semacam itu tetap dilarang (tutup total) ataukah memang akan dilegalkan dengan produk hukum daerah (perda)”. Jelasnya
Tutur Mbah Goen memperhatikan peraturan daerah kabupaten bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, dimana ada pasal yang mengatur larangan usaha kegiatan hiburan malam dan sejenisnya, tapi dalam prakteknya dilapangan kegiatan semacam itu tetap beroperasi bahkan kian menjamur diberbagai lokasi.
Mbah Goen juga menegaskan, bahwa pemkab bekasi dihadapkan pula dengan pihak kontra (menolak) yang tentunya penegakan aturan wajib dilaksanakan secara konsekuen. “Namun, pada akhirnya tidak juga terselesaikan. Bahkan para pelaku usaha dengan okum petugas seolah bermain kucing-kucingan. Jadi, penegakan perda yang selama ini dilakukan terhadap tempat hiburan malam hanya menghabiskan biaya dan tenaga sia-sia”. Tegasnya
Menurut Mbah Goen kondisi yang dialami semacam itu tidak bisa dipungkiri, sepertinya pemkab bekasi memang kesulitan untuk menutup tempat hiburan malam, apalagi kabupaten bekasi merupakan kota industri, banyak berdiri kawasan industri, menjadi tujuan investasi baik PMDN maupun PMA, banyak warga asing (ekspatriat) bekerja dan tinggal di kabupaten bekasi dan tentunya kebiasaan hiburan malam seperti diskotik dan karaoeke di negaranya. Mestinya ini dijadikan potensi oleh daerah untuk peningkatan pendapatan dari sektor pajak hiburan malam seperti diskotik dan karaoke, lokasinya diatur dan dilokalisir di tempat-tempat tertentu (zonasi) oleh pemerintah daerah.
“Untuk mereduksi pihak-pihak yang berkepentingan di kegiatan tempat hiburan malam, disamping untuk peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan harus merevisi peraturan daerah kabupaten bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan”. Tutupnya (D)