Daerah  

Tak Bisa Selesaikan Konflik Agraria Masyarakat Dan Perhutani, Sepetak Akan Kepung Kantor BPN Karawang

Karawang, Beritanet – Dianggap tak bisa menyelesailan konflik agraria antara masyarakat pekerja tani dengan perhutani yang telah berlangsung lama, Serikat Pekerja Tani (Sepetak) Karawang akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor BPN Kabupaten Karawang besar – besaran.

Padahal, kendati sudah berkali – kali Kepala BPN Karawang berganti, masih tetap sjaa belum menemukan titik terang.

Kehadiran Nurus Sholichin selaku Kepala Kantor ATR/BPN Karawang saat inipun, tidak memberikan harapan baru bagi masyarakat Karawang khususnya bagi mereka yang sampai saat ini masih terlibat dalam konflik agraria.

“Pada suatu kesempatan audiensi Nurus nampak tidak memiliki kapasitas diri dalam tugasnya penanganan konflik agraria, dimana posisinyanya sebagai kepala kantor Nurus cenderung bersikap cari aman alih-alih mengambil terobosan penuntasan konfilk agrarian,” ujar Ketua Spetak Karawang, Wahyudin kepada Beritanet.com, Jumat (7/7/23).

Lebih lanjut Bogel, sapaan akrab Wahyudin, menilai sikap oportunis Nurus yang tidak berpihak kepada kebenaran tidak hanya merugikan masyarakat tapi sikapnya itu jelas berimplikasi hukum.

“Dalam surat Kepala Kantor bernomor 849/Und/32.15.NT.02.02/V/2023 tentang pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah Nurus mencantumkan SK Kinag Tahun 1965 dan SK Gubernur tahun 1987 tentang tanah objek landform sebagai dasar hukum kegiatan landreform, tapi saat SEPETAK meminta Nurus untuk menunjukkan bukti kedua dasar hukum tersebut di dalam audiensi, Nurus gelagapan karena tidak bisa membuktikannya, yang bener aja!” ujarnya.

Lebih lanjut Bogel menyampaikan mengenai sikap Nurus dalam konflik agraria yang sama sekali tidak memahami kedudukan konflik.

“Satu sisi kepala kantor menyatakan bila pendaftaran tanah masyarakat di BPN overlap dengan kawasan hutan ia seakan enggan menerbitkan sertifikat, tapi di sisi lain terhadap bidang-bidang milik perusahaan yang sudah dibebani hak HGB, HGU dan Pertek yang terbukti berada dalam klaim kawasan hutan Nurus tidak mempermasalahkan, kan itu tidak bener! Justru Nurus malah menjustifikasi klaim kawasan hutan yang nyata-nyata tidak memiliki dokumen lengkap pengukuhan kawasan hutan sebagaimana amanat UU No.41 tahun 1999,” bebernya.

Berkaitan dengan sikap BPN yang tidak taat aturan dan perundang-undangan Bogel mengaku Sepetak telah menyampaikan surat somasi kepada BPN agar pendaftaran tanah masyarakat anggota Sepetak sejak 20 maret 2023 harus diselesaikan sampai menjadi sertifikat selambat-lambatnya tanggal 21 juli 2023.

“Bila dalam waktu yang telah kami peringatkan tetap tidak digubris BPN maka Sepetak bersama masa aksi akan melaporkan ke Polres Karawang baik pidana umum, korupsi maupun dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Dan saat ini semua pengurus kami sedang mengonsolidasikan anggota Sepetak di 13 desa untuk agenda aksi massa mengepung kantor BPN pada 27 juli mendatang,” pungkas. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *