KARAWANG-Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan tupoksi penanggulangan kemiskinan yang termasuk dalam program perlindungan sosial (Perlinsos).
Seperti hal nya pembagian PKH dan BPNT yang sudah di laksanakan oleh Pemerintah Kelurahan Palawad Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang di pertanyakan publik, pasalnya dalam kegiatan program tersebut Pemerintah Kelurahan Palawad berperan aktif menjadi juru bayar, lalu pihak PSM dan pihak kantor pos berperan sebagai apa ?
Terkit dengan hal tersebut patut di curigai di duga di sinyalir tabrak aturan yang sudah di tentukan, padahal dalam peraturan sudah sangat jelas, selain dari pihak PSM dan pihak Kantor Pos tidak di perbolehkan ada pihak lain di luar kewenangan yang menjadi juru bayar.
Ketika awak media mengkonfirmasi salah satu pihak Kelurahan setempat yang terlibat dalam pembagian program PKH dan BPNT tersebut mengatakan, “maaf kami juga sudah minta petunjuk dari TKSK dan Pos Giro perihal juru bayar, apa boleh atau tidaknya pihak dari kelurahan menjadi juru bayar, dan masih di perbolehkan, silahkan kalau mau konfirmasi dengan TKSK dan Pos aja kang, mungkin itu kebijakan, mungkin bukan aturan, maaf saya lagi di perjalanan,”Jawabnya.
Achmad Budiman Camat Karawang Timur saat di hubungi awak media via celluler mengatakan,”Untuk hal teknis tersebut, alangkah baiknya saudara bisa konfirmasi langsung dengan pihak kantor pos giro, mungkin bisa ditanyakan ke kantor pos dan Dinas Sosial yang lebih berkompeten untuk menjawabnya”Jelasnya singkat.
Sementara itu pihak TKSK Kecamatan Karawang Timur dan salah satu perwakilan dari pihak kantor pos ketika awak media meminta penjelasanya terkait adanya pihak aparat Kelurahan yang menjadi juru bayar saat pembagian Bansos. Namun pihak TKSK dan Kantor Pos keduanya pun tidak meresfond dan seakan bungkam seribu bahasa.