Daerah  

Asperumnas Himbau Kepada Pengembang Perumahan  Lebih Aktif Pemeliharaan Drainase

Foto:Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asperumnas Jawa Barat, Abun Yamin Syam

Banjir yang merendam sejumlah wilayah di Kabupten karawang akibat curah hujan tinggi, dalam Minggu Minggu ini menjadi perhatian . Akibat, banjir yang melanda tidak hanya sekali ini terjadi mengakibatkan perumahan tergenang akibat saluran drainase tidak lancar ketika musim hujan tiba.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asperumnas Jawa Barat, Abun Yamin Syam mengatakan pembangunan suatu perumahan itu pengembang wajib terdaftar di kementerian PUPR dan spesifikasi rumah harus sesuai dengan peraturan pemerintah,hal ini tertulis kepetusan menteri PUPR no 995/KPTS/M/2021 dimn luas tanah rumah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Abun menjelaskan “Sementara dari segi bangunan atau lantai luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Rumah subsidi juga harus memenuhi fungsi bangunan serta di lengkapi oleh sarana, prasarana dan utilitas umum seperti “.

“Jaringan distribusi air bersih, jaringan listrik dalam rumah, jalan lingkungan, saluran/drainase lingkungan, saluran air limbah/air kotor rumah tangga”.

“Bilamana pengembang tidak lengkapi sarana, prasarana dan utilitas umum Itu tidak bisa akad kredit dan ada tim apresel yg mengecek ke lokasi,”

“Sebetulnya semua pengembang khusus yg ada di wilayah kabupaten Karawang sudah membuat saluran air atau drainase mungkin dalam hal ini ada yg terrawat dan tidak sehingga tidak lancarnya saluran air apalagi sekarang musim hujan banyak yang mampet untuk itu

Abun Yamin menghimbau “sebagai ketua DPW,  Asprumnas provinsi Jawa barat menghimbau kepada seluruh pengembang untuk lebih aktif lagi pemeliharaan saluran air lingkungan lancar supaya tidak ada genangan air yg mengganggu lingkungan di sekitar perumahan”, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *