KARAWANG – Lagi, antar anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Karawang kembali berseteru. Kali ini menyebabkan korbannya mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam (Sajam) berupa parang di bagian paha kiri.
Asababnya sendiri karena kesalahpahaman penarikan kendaraan roda empat (R4) oleh pelaku. Sementara TKP-nya terjadi di sebuah warung kopi di Guro II Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, para pelaku berinisial S alias M dan A alias B, serta M alias T. Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE, karena terkait kesalahpahaman masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan depkolektor salah satu perusahaan leasing.
Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 19.00 WIB. Yaitu dimana para pelaku yang akan menanyakan terkait voice note pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya.
Sekitar jam 19.00 WIB, pelaku mendatangi korban di TKP. Setelah sampai di TKP pelaku inisial S alias M langsung turun dari kendaraannya yang dikemudikan dan menghampiri korban YH alias J dan diikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk di warung.
Kemudian korban langsung dihampiri, tiba-tiba langsung dipukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh.
Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI, dijambak rambutnya oleh pelaku A alias B. Melihat kejadian tersebut, lalu korban SY Aliass SE hendak melerai. Namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yang mengenai paha sebelah kiri. Sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di bagian paha kiri,” tutur Kapolres saat menggelar rilis, Kamis (26/1/2023).
Setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. kemudian, pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB, Satreskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.
Dikatakan Kapolres, timnya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial S Alias M di daerah Lippo Cikarang Bekasi, di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi.
“Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapa. Dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih No Pol T-1264-GI, 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Agya Warna Hitam, 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla Warna Merah, 1 (satu) bilah Golok, 1 (satu) bilah Samurai 1 (satu) buah HP warna hitam.
“Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” terang Kapolres.
Melalui awak media, Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi disekitarnya.
“Laporkan kepada petugas Polsek terdekat atau bisa langsung melalui Lapor Pak Kapolres untuk segera ditindak lanjuti,” tutupnya