Hukrim  

Babak Baru Kasus Penganiayaan Dua Wartawan Karawang Kembali Dimulai,LPSK RI Kawal Ketat Proses Hukumnya 

Foto: Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias di depan Gedung Satreskrim Polres Karawang.

KARAWANG-Babak baru kasus penganiayaan dua wartawan di Karawang kembali dimulai. Sejak, dikabulkannya permohonan terlapor oleh Hakim tunggal Praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Karawang, Satreskrim Polres Karawang kembali meakukan penyelidikan ulang  setelah gelar perkaa khusus di Polda Jawa Barat.

“Ya kami mulai lagi penyelidikan perkara itu. Semua mulai dari awal lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy diruangan kerjanya, Kamis (1/12).

Meski Kasat Reskrim ini tidak berbicara banyak, namun berdasarkan pantauan sejak, Kamis (1/12) pagi proses penyelidikan dan pemanggilan korban terus dilakukan secara marathon. Termasuk, ikhwal prosedur visum yang menjadi dasar Hakim Praperadilan mengabulkan pemohon dengan menggugurkan semua proses penyidikan juga menjadi perhatian Penyidik Polres Karawang. Mereka melakukan  komprontir ke dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang melakukan visum pada saat pelaporan Tanggal 20 September 2022 lalu.

“Iya, kami (korban) dan penyidik tadi ke RSUD Karawang, kaitan persoalan visum,” kata Zaenal Mustofha disela-sela jeda istirahat pemeriksaannya di Reskrim Polres Karawang.

Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy juga memastikan proses penyilidikan perkara yang sempat menghebohkan publik nasional ini akan ditangani lebih teliti lagi.

“Nanti akan saya sampaikan secara utuh prosesnya, jangan setengah-setengah. Percayakan kepada kami menganai teknis penyelidikannya,” tutur dia.

 

LPSK RI Sambangi Polres Karawang

 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Susilaningtias mendatangi Mapolres Karawang, Kamis (1/12).

Kedatangan unsur pimpinan LPSK ini kaitan dengan pendampingan hukum dua korban penganiayaan wartawan di Kabupaten Karawang dengan terlapor oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

“Kami kooirdinasi dengan Polres Karawang kaitan perkara ini. Terutama untuk keberlanjutan proses hukumnya, setelah digugurkan oleh putusan praperadilan,” kata Susilaningtias di depan gedung Satreskrim Polres Karawang.

Susi menyebut, perlindungan yang diberikan LPSK kepada dua korban yang berprofesi sebagai wartawan ini dan keluarganya secara intensif dilakukan. Terutama perlindungan terhadap keselamatan fisik dan lainnya. Karena, pontensi ancaman terhadap kedua korban dan keluarganya itu memang ada.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Karawang kaitan perkara ini,” ujarnya.

Tidak hanya perlindungan keselamatan, LPSK juga melakukan pendampingan kepada korban saat memenuhi panggilan penyidik Polres Karawang untuk pemeriksaan.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *