Pemerhati kebijakan publik, Gunawan
Kabupaten Bekasi – Pelantikan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah daerah pada dasarnya tidak memerlukan izin khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sepanjang pengangkatan tersebut bersifat rutin atau merupakan hasil penyetaraan jabatan.
Pemerhati kebijakan publik, Gunawan, menjelaskan bahwa pelantikan jabatan fungsional berbeda dengan mutasi pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau eselon yang memiliki prosedur lebih ketat.
Menurutnya, pengangkatan pejabat fungsional biasanya dilakukan untuk kebutuhan rutin birokrasi, seperti pengisian formasi, kenaikan jenjang jabatan, maupun penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional.
“Pelantikan jabatan fungsional yang sifatnya rutin atau pengisian formasi hasil penyetaraan biasanya tidak memerlukan izin khusus dari Mendagri. Hal ini berbeda dengan mutasi pejabat struktural yang memiliki aturan lebih ketat,” kata Gunawan.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan kepegawaian, pelantikan pejabat fungsional merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik oleh PPK.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5292/SJ juga memberikan ruang bagi penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah untuk melakukan pelantikan atau mutasi pegawai tanpa izin tertulis dari Mendagri, khususnya untuk jabatan fungsional.
Namun demikian, Gunawan menegaskan bahwa ketentuan berbeda berlaku untuk mutasi atau pelantikan jabatan struktural. Proses tersebut tetap memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat, terutama jika kepala daerah berstatus penjabat (Pj) atau ketika daerah sedang memasuki tahapan pemilihan kepala daerah.
“Untuk jabatan struktural, apalagi menjelang Pilkada, prosedurnya jauh lebih ketat dan biasanya tetap memerlukan izin Mendagri,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara prosedural pelantikan pejabat fungsional di pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh PPK tanpa izin Mendagri selama tidak dilakukan dalam masa tahapan Pilkada.
Menurut Gunawan, pemahaman terhadap aturan ini penting agar proses pengisian jabatan fungsional tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik administratif di daerah.
Maka, dengan adanya rencana kegiatan pelantikan pejabat fungsional sebanyak 464 oleh Plt Bupati Bekasi.
“Sejumlah 464 jabatan fungsional hasil penyetaraan di lingkungan pemkab bekasi sudah mendapatkan Pertek dari BKN juga sudah mendapatkan petunjuk tertulis dari Dirjen Otda Kemendagri (Surat Nomor: 100.2.2.6/674/OTDA tanggal 5 Februari 2026.”
Dalam surat tersebut memberikan penjelasan tegas bahwa pengembangan karier dalam jabatan fungsional ini tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.












