Hukrim  

Giovanni Bintang Rahardjo,Terdakwa Korupsi Petrogas Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmennya menindak tegas setiap praktik korupsi

KARAWANG – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Karawang melalui pengawalan proses persidangan hingga pembacaan putusan pengadilan. Kali ini, perkara korupsi yang menjerat terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo telah diputus oleh majelis hakim dengan vonis pidana penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus. Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan tersebut.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., didampingi Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., dengan Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Tri Yulianto Satyadi, S.H., Irwan Adi Cahyadi, S.H., bersama jaksa lainnya. Sementara itu, terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dan tim.

Dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta dengan subsidiair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa diberi kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun. Sementara itu, status barang bukti ditetapkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik korupsi melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum yang berintegritas dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *