Daerah  

Sesuai Regulasi Bapenda Karawang Pungut Pajak MBLB dari PT VSM

KARAWANG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menarik pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai tanggapan beragam. Penarikan pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah ini terkait aktivitas trading tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menegaskan bahwa langkah Pemkab Karawang tersebut sudah tepat dan sesuai aturan.

 

“Upaya penarikan pajak ini telah sesuai regulasi, yaitu Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak MBLB, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025,” ujar Lili, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya Pemkab Karawang dalam menggali potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam kajian kami, langkah ini sesuai dengan regulasi dan fungsi pemerintah daerah,” tambahnya.

Menanggapi adanya pendapat yang menyebut penarikan pajak MBLB terhadap PT VSM ilegal lantaran perusahaan belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Lili memberikan penjelasan.

Berdasarkan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, dijelaskan bahwa kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan baik yang memiliki izin usaha maupun tidak tetap dapat ditetapkan sebagai wajib pajak sepanjang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB sesuai undang-undang.

Berita Lainnya Polsek Cikarang Utara Amankan 48 Pelajar Hendak Ikut Aksi Unjuk Rasa ke Jakarta
“PT VSM sudah memenuhi kriteria tersebut karena melakukan pengambilan tanah disposal yang diperjualbelikan sebagai material urugan. Dengan begitu, PT VSM sah ditetapkan sebagai Wajib Pajak MBLB,” tegas Lili.

Ia menambahkan, pajak daerah dapat tetap dipungut meskipun pelaku usaha belum memiliki izin usaha, sebab dasar pemungutan pajak bukan izin, melainkan objek pajak itu sendiri.

“Pajak daerah dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur undang-undang. Meski begitu, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban mendorong pelaku usaha untuk melengkapi perizinan sesuai kewenangan,” jelasnya.

Lembaga Ghazali Center sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerimaan daerah, khususnya dari sektor swasta, demi mendukung pembangunan di Kabupaten Karawang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *