KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram atau hampir 1,5 kilogram berhasil disita dari jaringan kurir antarkota.
Atas tindakan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengungkapkan bahwa pengungkapan kakap ini berawal dari penangkapan seorang kurir lapangan berinisial SD pada Kamis (14/5/2026). Dari tangan SD, petugas mengamankan satu paket besar sabu siap edar.
“Kami menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih). Selain itu, turut diamankan dua buah timbangan digital dan satu pak plastik klip kosong,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Upah Menggiurkan dan Modus Sistem Tempel
Hasil interogasi terhadap SD membawa polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Purwakarta. Petugas berhasil menciduk tersangka lain berinisial DN alias Abah di rumahnya yang terletak di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Purwakarta.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa total sabu yang diamankan dari jaringan ini mencapai 1.440,63 gram. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial TL alias Godek, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempelan. Barang haram ini dipasok oleh TL untuk diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta,” jelas Kapolres.
Para pelaku nekat menjadi budak narkoba karena tergiur upah fantastis yang dijanjikan oleh sang bandar. “Jika mereka berhasil mengedarkan sabu tersebut, mereka mendapat upah sebesar Rp10.000.000 per 100 gram. Upah tersebut kemudian dibagi dua antara SD dan DN,” tambah AKBP Fiki.
Pemasok Diburu, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal
Tersangka DN mengaku ini merupakan kali ketiga dirinya menerima pasokan sabu dari TL. Para pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan asli TL karena seluruh kendali dan komunikasi hanya dilakukan melalui sambungan telepon. Motif ekonomi dan keinginan untuk mengonsumsi sabu secara gratis menjadi alasan utama keduanya nekat masuk dalam lingkaran hitam ini.
Polres Karawang memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku peredaran narkoba. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Karawang.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika. Karena barang bukti yang diamankan melebihi berat ketentuan minimal, mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKBP Fiki.
Saat ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang masih terus melakukan pengejaran secara intensif di lapangan untuk menangkap DPO TL alias Godek guna membongkar jaringan atas dari pasokan sabu 1,4 kilogram tersebut.












