Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, Abun Yamin Syam
Jawa Barat— Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Jawa Barat mempertanyakan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut dinilai perlu segera mendapat kejelasan agar tidak menghambat iklim investasi serta program penyediaan rumah bagi masyarakat.
Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, Abun Yamin Syam, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret terkait moratorium perizinan perumahan. Menurutnya, kepastian mengenai jangka waktu kebijakan tersebut sangat penting agar para pengembang dan pelaku usaha yang terlibat dalam sektor properti tidak terlalu lama berada dalam ketidakpastian.
“Pengembang merupakan mitra pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum mengenai berapa lama moratorium ini akan berlaku,” ujar Abun.
Moratorium tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim tertanggal 6 Desember 2025 yang berisi penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Wilayah yang terdampak kebijakan ini meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Kebijakan itu dikeluarkan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di kawasan Bandung Raya. Tidak lama berselang, pemerintah provinsi kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/Disperkim pada 13 Desember 2025 yang memperluas penghentian sementara perizinan perumahan hingga mencakup seluruh wilayah Jawa Barat.
Pemerintah menilai potensi bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi juga di berbagai daerah lain di provinsi tersebut. Kebijakan ini pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya dari kalangan pengembang properti dan pelaku usaha yang berkaitan dengan sektor perumahan.
Abun menilai penanganan bencana alam harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari kondisi di wilayah hulu hingga hilir. Menurutnya, permasalahan banjir dan longsor tidak semata-mata terjadi di kawasan perumahan yang dibangun pengembang, tetapi juga di wilayah permukiman masyarakat lainnya.
“Pemerintah perlu mengidentifikasi penyebab utama bencana secara komprehensif, apakah terkait tata ruang, kondisi lingkungan, atau faktor lain. Dengan demikian solusi yang diambil bisa lebih tepat dan efektif,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyediaan rumah bagi masyarakat merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau.
pemerintah provinsi dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyediaan lahan, infrastruktur, dan fasilitas sosial bagi perumahan dan Kawasan permukiman.
Dari Regulasi tersebut diatas , jelas bahwa Peran Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam penyediaan rumah antara lain :
1.Menyediakan Lahan untuk Perumahan
2.Mengatur Tata Ruang dan Perijinan
3.Menyediakan infrastruktur dan Fasilitas sosial
4.Mengimplementasikan program2 perumahan dari Pemerintah pusat
5.Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan perumahan.
Jadi Jelas bahwa program penyediaan rumah bagi masyarakat dapat menjadi salah satu ukuran keberhasilan negara dalam memenuhi hak hak dasar warga negaranya. Penyediaan rumah yang layak dan terjangkau merupakan indikator penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Beberapa alasan mengapa program penyediaan rumah dapat menjadi ukuran keberhasilan negara yaitu :
1.Memenuhi Hak dasar : rumah yang layak adalah hak dasar manusia yang harus dipenuhi.
2.Meningkatkan kualitas hidup : Rumah yang layak dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat termasuk Kesehatan, Pendidikan, dan produktivitas.
3.Mengurangi kemiskinan : Program penyediaan rumah dapat membantu mengurangi kemiskinan dengan menyediakan akses terhadap perumahan yang terjangkau.
4.Meningkatkan stabilitas sosial : Rumah yang layak dapat meningkatkan stabilitas sosial dan mengurangi tingkat kejahatan.
5.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi : Program penyediaan rumah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi dan investasi.
Indonesia telah melaksanakan program penyediaan rumah tersebut antara lain :
1.Program Perumahan Rakyat (PPR) di era Presiden Soeharto: diluncurkan pada tahun 1976 untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2.Program Sejuta Rumah di Era Presiden Gusdur : Program ini diluncurkan pada tahun 2000 dengan target membangun 1 juta unit rumah bagi MBR.
3.Program Sejuta Rumah di EraPresiden Megawati : Program inidilanjutkan di Era Presiden Megawati
4.Program Sejuta Rumah di Era Presiden SBY : program ini melanjutkan program presiden sebelumnya dan juga melahirkan Fasilitas likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang berjalan sampai saat ini.
5.Program Sejuta Rumah di era Presiden Joko Widodo : Program ini melanjutkan program presiden sebelumnya
6.Program 3 Juta Rumah era Presiden Prabowo : Program ini menargetkan membangun 3 juta unit rumah bagi MBR , termasuk renovasi rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah baru diperkotaan dan pedesaan.
Dalam praktiknya, pengembang memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah. Berbagai program perumahan nasional, mulai dari Program Perumahan Rakyat hingga Program Sejuta Rumah yang berlanjut hingga saat ini, melibatkan kontribusi besar dari sektor swasta.
Menurut Asprumnas, pembangunan perumahan juga memiliki dampak ekonomi yang luas. Setiap pembangunan satu unit rumah dapat menciptakan efek berganda bagi sektor ekonomi lain, seperti industri bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga usaha kecil dan menengah.
Selain membuka lapangan pekerjaan, pembangunan perumahan juga mendorong peningkatan konsumsi masyarakat serta menambah penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi.
Oleh karena itu, Asprumnas berharap pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan kajian terkait potensi bencana serta kebijakan tata ruang yang menjadi dasar moratorium tersebut. Dengan adanya kepastian kebijakan, pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat kembali berjalan dan iklim investasi di Jawa Barat tetap terjaga.
“Kami berharap proses kajian dapat segera selesai sehingga pembangunan perumahan, khususnya bagi MBR, dapat kembali berjalan seperti semula dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Abun.












