Kabupaten Bekasi – LSM GBR DPC Kabupaten Bekasi melakukan sidak di 5 titik penjual obat Tramadol di kawasan Kalimalang. Hal tersebut merupakan aksi nyata dari GBR yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat keras golongan G tanpa izin.
Ketua GBR DPC Kabupaten Bekasi, Idhay mengatakan sebelum melakukan swiping di beberapa titik pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisiaan wilayah setempat.
“Sidak bersama anggota difokuskan pada toko-toko kosmetik atau warung kelontong yang diduga menyalahgunakan izin usaha untuk menjual obat keras seperti Tramadol dan Eximer,” ujarnya.
Dia menyebutkan aksi ini juga membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang yang sering disalahgunakan oleh remaja dan kelompok geng motor, yang seringkali menjadi pemicu aksi tawuran dan kriminalitas jalanan.
“Bukan hanya Kapling Di Cikarang Utara yang di grebek tetapi toko-toko pun harus disikapi. Informasi dari anggota ada berapa titik toko yang menjual obat tramadol di sepanjang jalan Kalimalang,” sebutnya.
Langkah ini juga sejalan dengan intensitas operasi kepolisian di wilayah Bekasi pada awal tahun 2026 yang sudah mengungkap belasan kasus peredaran obat daftar G sepanjang Januari hingga awal Februari 2026, dengan menyita lebih dari 19.000 butir obat keras.
“Penjual biasanya menggunakan kedok toko kosmetik atau warung kelontong untuk mengelabui warga sekitar,” kata dia.
Dia mengimbau agar ormas atau warga yang menemukan praktik serupa segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penindakan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Tramadol adalah obat analgesik keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Penjualan secara ilegal melanggar UU Kesehatan dan dapat dipidana,” tandasnya. (Bis)












