Berita  

Ketua GBR PAC Karangbahagia Menduga Pengembang Tanah Kapling Tidak Mengantongi Izin

Kabupaten Bekasi – Mengingat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bekasi sudah di sahkan oleh pemerintah.

Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi PAC Karang Bahagia, Ari Sadega meminta aparat penegak hukum sidak Tanah Kapling yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia.

“Legalitas perizinan tanah kapling jarang sekali ditempuh oleh pihak pengembang. Wilayah Kecamatan Karang Bahagia ini sudah menjadi lahan pertanian abadi untuk menunjang kebutuhan pokok masyarakat,” ucapnya.

Kita menduga pihak pengembang tanah kapling tidak mengantongi izin, oleh sebab itu dia mendesak APH segera melakukan sidak.

“Tata ruang wilayah Kecamatan Karangbahagia kerap sekali di buru oleh pengembang baik perumahan maupun tanah kapling,” kata dia.

​Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar pertanyakan terkait perizinan tanah kapling.

​1. Legalitas dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Apakah lahan tersebut berada di zona kuning (pemukiman) atau justru di zona hijau (pertanian/LSD – Lahan Sawah Dilindungi serta dampak terhadap drainase dan warga sekitar setelah lahan diuruk atau dibangun.

​2. Kelengkapan Administrasi (Site Plan)
​Berdasarkan regulasi.

Hal tersebut encegah praktik “Kapling Liar” yang merugikan konsumen di masa depan. ​Mengapa Hal Ini Penting?
​Tanpa izin yang jelas, pembeli tanah kapling berisiko tidak bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) atau mengalami kesulitan saat memproses sertifikat tanah di BPN.

“Jika ini terjadi di Karangbahagia, dampaknya bisa merusak tatanan drainase dan memicu banjir di lingkungan sekitar,” tutupnya. (Bis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *