Pemkab Karawang Selenggarakan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026

Karawang -Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Karawang, Rabu (22/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten Daerah, Kepala OPD, para Camat, Bendahara Pengeluaran, serta Kepala Pengadaan Barang dan Jasa.

Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari dan menjadi objek Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dengan metode hybrid luring dan daring melalui Zoom Meeting.

 

Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menegaskan bahwa BPKAD menghadirkan narasumber dari Kementerian terkait serta pembina keuangan daerah guna memastikan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah,S.STP.,M.P. dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan momentum refleksi dan evaluasi bersama bagi seluruh pengguna anggaran.

 

“Sosialisasi ini meskipun bukan hal baru, namun setiap tahun selalu ada pembaruan ketentuan, termasuk pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Karena itu dibutuhkan komitmen penuh dari seluruh pengguna anggaran atas tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

 

Sekda menekankan bahwa siklus pengelolaan keuangan daerah harus dipahami secara utuh, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dengan memastikan tujuh unsur pengelolaan keuangan daerah terpenuhi. Ia juga mengingatkan agar Uang Persediaan (UP) tidak disalahartikan, serta setiap pengeluaran wajib dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sekda menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan keuangan daerah harus berlandaskan pada empat prinsip, yakni Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *