GedungDPRD Kabupaten Karawang
Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang memberikan respons terhadap penghasilan anggota dewan yang menuai banyak perhatian.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang Dwi Susilo memastikan setiap rupiah dari penghasilan anggota dewan dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan.
“Seluruh komponen penghasilan yang diterima oleh anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukan merupakan tambahan penghasilan semata, melainkan merupakan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dwi Susilo dalam siaran pers, Selasa (16/9/2025).
Mengenai tunjangan perumahan yang bernilai fantastis, Dwi menilai hal itu sesuai aturan yang ada. Untuk diketahui tunjangan perumahan untuk ketua DPRD yang ditetapkan sebesar Rp 52,5 juta per bulan. Wakil ketua menerima Rp 50,3 juta, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp 48,4 juta.
“Kebijakan penerimaan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Karawang didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut diturunkan dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 95 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Karawang,” jelas Dwi.
Dijelaskan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota dewan yang tidak difasilitasi rumah dinas, besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatuhan, serta kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Perbup Karawang Nomor 73 Tahun 2024 juga menetapkan tunjangan transportasi.
Mendagri: Tunjangan Rumah DPRD Perlu Dievaluasi
“Besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima anggota dewan tidak ditentukan secara sepihak, melainkan seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari peraturan pemerintah ke peraturan bupati yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas,” lanjut Dwi,
Sekretariat DPRD bersama pemerintah daerah juga terus melakukan efisiensi termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatuhan. Sesuai Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 di Sekretariat DPDR sudah melakukan efesiensi sebesar 50% perjalanan dinas seluruh anggota dewan.
“Pemerintah Daerah Karawang hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, bukan kebijakan yang muncul atas inisiatif melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” pungkas Dwi.
Sumber: beritasatu.com