KPU RI Usulkan Pilkades Ditangani Oleh KPU

Kabupaten Bekasi – Komisioner KPU RI Idham Holik menanggapi wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) disarankan menggunakan sistem e-voting serta usulan agar Pilkades ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota.

Menurut Idham Holik, usulan tersebut merupakan aspirasi yang baik, namun penerapannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Memang saya sempat mendengar beberapa tokoh dan aktivis di Bekasi mengusulkan agar Pilkades ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota,” tuturnya, (24/8).

Menurutnya, tentunya ini sebuah masukan, tetapi KPU adalah penyelenggara Pemilu atau Pilkada itu berdasarkan Undang-Undang.

Idham menegaskan, dasar penerapan usulan tersebut sepenuhnya bergantung pada regulasi.

“Maksud saya, usulan agar Pilkades ditangani KPU Kabupaten/Kota itu sebaiknya disampaikan kepada pembentuk Undang-Undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPU tidak bisa berspekulasi terkait kemungkinan regulasi tersebut di masa mendatang.

“Sangat bergantung pada kebijakan pembentuk Undang-Undang nanti,” imbuhnya.

Meski begitu, Idham menekankan bahwa KPU di semua tingkatan telah berpengalaman dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada.

“Jadi berkaitan dengan hal tersebut tidak bisa kami komentari lebih lanjut. Yang jelas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada merupakan core business dari KPU di berbagai tingkatan,” kata Idham.

“Teman-teman kami sudah punya pengalaman dan profesionalisme. Jika memang nanti Undang-Undangnya demikian. Kita tunggu saja Undang-Undangnya seperti apa.” tandasnya. (Bis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *