LBH Teratai Keadilan Nusantara Membuka Posko Pengaduan Calo Tenaga Kerja Diwilayah Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum Teratai Keadilan Nusantara membuka posko pengaduan Calo Tenaga Kerja di wilayah Kabupaten Bekasi.

Langkah ini merupakan respon terhadap maraknya praktik percaloan tenaga kerja yang merugikan masyarakat di wilayah tersebut. Posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi para korban calo tenaga kerja untuk melaporkan pengalaman mereka dan mendapatkan bantuan hukum.

Berikut adalah informasi mengenai posko pengaduan.

*Lokasi: [Kantor LBH-TKN Jl.Raya Pasir Gombong No. 136 Rt. 005 Rw.005 Desa Pasir Gombong Cikarang Utara, Kab Bekasi]. Jam Operasional: Senin-Jumat 09.00-16.00.

Atau bisa mengubingi Nomor Telepon: [Bayu Sugara.,SH 087775453950, Fahmi Muhamad., SH 085283374492. Erna Yuli astuti., SH 081311042997, Deni Wijaya.,SH.MH 085714756338).

Selain itu LBH-Teratai Keadilan Nusantara menyediakan beberapa layanan di posko pengaduan ini, antara lain:

*Penerimaan Laporan: Menerima laporan dari korban calo tenaga kerja.
*Konsultasi Hukum: Memberikan konsultasi hukum terkait masalah percaloan tenaga kerja.

*Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan hukum kepada korban dalam proses hukum.

*Advokasi: Melakukan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak korban.
Masyarakat yang menjadi korban calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi dapat datang langsung ke posko pengaduan LBH-Teratai Keadilan Nusantara untuk melaporkan pengalaman mereka dan mendapatkan bantuan hukum.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi LBH-Teratai Keadilan Nusantara melalui nomor telepon atau email yang tertera di atas.
LBH-Teratai Keadilan Nusantara berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan tenaga kerja dan memberikan keadilan bagi para korban.

Penting untuk diingat:
Jangan takut untuk melaporkan praktik percaloan tenaga kerja.
LBH-Teratai Keadilan Nusantara akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban.
Laporkan praktik percaloan tenaga kerja ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Bersama-sama, kita bisa berantas praktik percaloan tenaga kerja! (Bis).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *