Karawang – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, dikabarkan tak bisa pulang ke Indonesia. Setelah bekerja di majikan di negara Bahrain.
Nia mengakui sudah bekerja selama delapan bulan saat ini ada dikantor Agen PJTKi di Bahrain setelah sempat kabur dari majikannya dan sempat meminta perlindungan di KBRI Bahrain..
‘Kabur dari majikan setelah ada peristiwa kekerasan dan percobaan pemerkosaan dari anak majikan”kata Nia , Jum’at (13/12/2024).
Dia mengaku saat ini ada dikantor Agen PJTKi yang memberangkatkan .sementara pihak agen dan majikan tidak bertanggung jawab untuk memulangkan ke Indonesia.
*Awal kabur karena ada peristiwa percobaan pemerkosaan dan kekerasan oleh anak majikan”jelas Nia.
Dalam pengaduan Nia dipaksa untuk segera pulang ke Indonesia sementara pihak sponsor tidak bertanggungjawab untuk memulangkan ke Indonesia.
“Saya mau segera pulang ke Kampung halaman”keluhnya.
Sementara ini Nia telah mengadukan nasibnya ke Serikat Buruh Migran yang beralamat di Jakarta, untuk melakukan upaya pemulangan ke Indonesia.
Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Maarif mengatakan pihak mendapat pengaduan dari keluarga Nia Kristina dan membenarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI ) asal Karawang tidak bisa pulang ke Indonesia karena pihak sponsor yang pertama memberangkatkan tidak bertanggung dan menyalahi prosedur.
“Setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan Pekerja Migran Indonesia atas nama tersebut , di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) idak ditemukan data secara legalitas,”kata Anwar Maarif ,saat dihubungi melalui ponselnya.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran menegaskan secara legalitas PMi tersebut tidak terdaftar , maka pihak telah melayangkan surat somasi kepada sponsor yang merekrut di Karawang dan pihak sponsor yang ada di Jakarta.
*Berdasarkan bukti diatas pihak sponsor diduga telah menempatkan PMI secara ilegal dan umprosedural” tegasnya.
Anwar menegaskan bahwa pihak sponsor harus bertanggung jawab untuk memulangkan. saudari Nia kembali kekampung halamnnya.karena melakukan umprosedural yang diduga masuk Tindak Pidana Perdagangan. Orang (TPPO).
Apapun alasannya pihak sponsor harus bertanggung jawab untuk memulangkan ke Indonesia karena diduga masuk dalam. TPPO,”pungkasnya.