BritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Banyaknya kawasan industri di kabupaten bekasi dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak negatifnya berupa pencemaran air, udara dan tanah. Semakin banyak berdirinya pabrik semakin besar pula sampah dan limbah yang dihasilkan. Limbah adalah sisa sisa atau bahan buangan yang dihasilkan oleh pabrik atau kegiatan industri selama proses produksi atau operasional seperti limbah cair, limbah padat, limbah gas, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Senin (16/09/24)
Gunawan Pemerhati Kebijakan Publik menyampaikan. “Selama ini di kabupaten bekasi ada jenis limbah padat bukan berasal dari limbah B-3 yang bernilai ekonomis atau limbah yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali atau didaur ulang sehingga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi baru sebatas diatur izin pengelolaannya dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal Dari Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B-3) Yang Bernilai Ekonomis”. Tuturnya
Sementara menurut Gunawan untuk membuat regulasi daerah yang dapat menciptakan nilai tambah atau penghasilan bagi daerah tidak pernah terpikirkan. Padahal jenis limbah padat Non B-3 yang bernilai ekonomis sangat potensial nilai ekonominya.
“Sudah saatnya pemerintah daerah bersama DPRD membuat terobosan untuk menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah kabupaten bekasi dari sumber pendapatan sektor limbah padat bernilai ekonomis melalui penarikan retribusinya dengan memperbaharui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal Dari Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B-3) Yang Bernilai Ekonomis”. Jelasnya
Masih menurut Gunawan, Peraturan daerah itu harus direvisi supaya ada muatan pasal yang mengatur retribusi dari pengelolaan limbah padat bernilai ekonomis. “Sebab selama ini limbah pabrik yang bernilai ekonomis menjadi perebutan tetapi belum memberikan nilai ekonomi buat kepentingan daerah dan asupan daerah”. Cetusnya
Gunawan juga berharap agar limbah pabrik bernilai ekonomis dapat menjadi asupan pendapatan daerah.
“Limbah yang sudah di kerjasamakan dengan pihak ke-3 pada saat limbah selesai ditimbang untuk dibawa keluar areal pabrik terlebih dahulu harus dibayarkan retribusinya ke kas daerah baru limbah itu bisa keluar. Mengenai perhitungan retribusinya bisa diatur melalui Peraturan Daerah”. Tutupnya (Red)