Karawang, Beritanet – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Karawang dalam Tahapan Coklit sudah melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, selain di Kabupaten Bawaslu intruksikan kesetiap Panwas tingkat Kecamatan untuk melaksanakan Apel Patroli pengawasan kawal hak pilih.
Hal itu diungkap dalam rillis yang disampaikan Kordinator Divisi Pencegahan, partisipasi masayarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana kepada Beritanet.com, Kamis (27/06).
Lebih lanjut Ade Permana mengatakan, bahwa Bawaslu Karawang berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih mendapatkan hak pilinya dalam Pemilihan Serentak 2024.
“Bahwa sekarang sudah memasuki tahapan Pemutahiran data dan penyusnan daftar pemilih, sesuai dengan aturan PKPU No 2 Tahun 2024 Tahapan sekarang sudah masuk kepada tahapan Pemutahiran data pemilih,” katanya.
Ade Permana menjelaskan tugas Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data adalah melakukan pengawasan langsung memastikan semua hak pilih masuk dalam daftar pemilih tetap.
“Bawaslu dalam tahapan pemutahiran data pemilih tugasnya adalah Pengawasan Pemutahiran data pemilih dalam melaksanakan tugas pengawasan pemutahiran data pemilih bawaslu selalu mendahulukan dengan Pencegahan,” jelasnya.
“Dalam tahapan ini kita sudah melakukan proses pencegahan dengan memberikan surat imbauan kepada KPU kabupaten Karawang dan PPK, dalam pelaksanaan Pengawasan pemutahiran data pemilih agar pengawas melakukan kordinasi kepada seluruh Pantarlih terkait jadwal pelaksanaan Coklit dan melakukan pengecekan buku kerja Pantarlih secara berkala,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Karawang juga akanbmelakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang, hingga ketingkat Desa/Kelurahan terkait data – data oemilh sebagai berikut :
1. Orang yang meninggal setelah penetapan DPT Pemilu 2024
2. Orang yang menikah namun belum 17 tahun setelah Penetapan DPT Pemilu 2024
3. Orang yang pindah domisili (masuk/keluar) setelah penetapan DPT Pemilu 2024 orang yang sudah melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan DPT Pemilu 2024.
“Dalam pengawasn tahapan tersebut kita juga membuat Posko aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih dalam pemutahiran data pemilih pada pemilihan tahun 2024, Sosialisasi pentingnya hak pilih , melaksanakan Patroli Pengawasan hak pilih minimal satu kali setiap pekannya hingga 27 Nopember 2024 , dalam Tahapan pemutahiran data pemilih bawaslu mengajak Masyarakat untuk menjadi Pengawas partisipatif dalam menagwasi data pemilih,” pungkas Ade Permana. (Ist)