Daerah  

Surat Kejati Untuk Sekda Karawang Bocor ke Publik, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Karawang, Beritanet – Surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Barat) untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Drs H Acep Jamhuri terkait dugaan kasus ruislagh bocor ke publik.

Atas bocornya informasi yang bersifat private tersebut, sontak memicu banyak spekulasi dari publik, terutama dari kuasa hukum Sekda Karawang.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Sekda Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H angkat bicara.

Kepada awak media ia mengaku heran, terkait tersebarnya surat yang seharusnya private, bahkan ia menduga tersebarnya surat terkesan ditunggangi muatan politik.

“Pertanyaannya adalah, siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut di media sosial, sehingga pemanggilan ini pun kemudian menjadi viral. Ada maksud apa ??, niatnya apa??, mau apa sih surat-surat tersebut dilempar ke umum,” kata Askun, sapaan akrab Asep Agustian dikantotnya, selasa (20/02/24).

“Kok kepo amat, memviralkan surat pemanggilan Sekda ini, ada apa sih?, ada apa dengan skenario ini,” motivasinya apa surat ini disebar -sebarin. Kayaknya kalau sekda di panggil penyidik itu pada tepuk tangan,” ungkapnya lagi keheranan.

Lebih lanjut Askun mengatakan, apapun maksud dan tujuannya bagi kliennya, Acep Jamhuri, pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah hal yang biasa- biasa saja. Mengapa demikian, ulasnya, karena Acep Jamhuri adalah seorang Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pemerintahan. Yang memang berkaitan langsung dengan persoalan Ruislagh PT. Jakarta Inti Land, yang menjadi permasalahan.

“Sekda pun biasa- biasa saja, tenang, tidak ada rasa apa -apa, karena dia hanya dimintai keterangan saja,” ujarnya.

“Santai kok, kan bukan sekda saja yang dipanggil,” imbuh Askun lagi.

Diungkapkan Askun, terkait ruislah ini pastinya bukan hanya sebatas Sekda saja yang dipanggil dan dimintai keterangan akan tetapi Bupati juga.

“sekarang kalau sekda dipanggil, kenapa ??, kan bukan serta merta sekda sendirian yang mengerjakan semua rencana ruislagh in jika tidak ada disposisi dari bupati. Jadi bupati ini jelas mengetahui prosesnya dan memang harus juga dipanggil,” tegasnya.

Askun menandaskan, jika berbicara kerugian, lanjutnya, kerugian apa yang disebabkan untuk negara?, jika tindak pidana pencucian uang?, uang siapa yang dicuci?, Disinikan ada tim Appraisal yang menentukan nilai ruislagh yang dibeli oleh Jakarta Inti Land.

“Ruislagh ini kan belum terjadi, belum ada persetujuan dari DPRD, dan ruislagh ini juga ada pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Karawang, dan bahkan bersama-sama pihak Kejaksaan sudah cek lokasi. Ini artinya, kejaksaan sudah mengetahui jawabannya dan kejaksaannya pun biasa- biasa saja,” terang Askun.

“Sekali lagi saya tegaskan, letak kerugian negaranya dimana??, karena yang beli adalah Jakarta Inti Land, dan Ruislagh itu belum terjadi,” tandasnya.

Apakah kekisruhan ini dikarenakan adanya unsur politis, dimana Acep Jamhuri digembor-gemborkan akan mencalonkan diri menjadi Bupati Karawang pada Pilkada Serentak 2024 mendatang?

“Apa karena dia “seksi”, dia gemoy, karena dia mau mencalonkan jadi bupati (Nyabup)?? , sehingga terus terusan dicari ‘cari kesalahannya,” kelakar Askun.

“Semoga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dapat menganalisa persoalan ini dengan jelas tanpa ada pesanan-pesanan politis.

Diketahui, Pemanggilan Sekda Acep Jamhuri ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait ruislagh (tukar guling) barang milik pemerintah daerah Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2.

Dalam surat itu, Acep Jamhuri diminta datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tanggal 20 Februari 2024, pada pukul 09.00 WIB. Dengan membawa dokumen-dokumen terkait.

Surat panggilan itu ditandatangani oleh penyidik bernama I Made Agus Sastrawan. (Ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *