Kabupaten Bekasi – Ketua Garda Bangsa Reformasi (GBR) DPC Kabupaten Bekasi Idhay menduga proyek pengurugan BLK di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani tidak mengantongi izin baik Amdal maupun operasional.
Lebih parahnya lagi dalam kegiatan tersebut melibatkan kendaraan yang bermuatan berat sehingga menjadi penyebab sepanjang jalan itu rusak parah, (22/02).
Tak hanya itu, kata Idhay kegiatan tersebut belum mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Oleh sebab itu kita mendesak penegak hukum segera bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Hal ini akan kami laporkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kepolisian dan pihak terkait untuk memeriksa izin kegiatan proyek tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, proyek BLK ini diduga melanggar aturan tata ruang wilayah setempat, sebab persawahan yang mestinya dijadikan lumbung padi abadi sebagai ketahanan pangan justru malah dibuat menjadi sebuah bangunan.
“Pengalihan fungsi lahan dikhawatirkan akan berdampak buruk pada drainase dan lingkungan pemukiman warga sekitar,” tuturnya.
Idhay mendesak Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan Sidak.
“Jika terbukti kegiatan proyek tersebut melanggar aturan kami meminta pihak terkait agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh dokumen legalitas dipenuhi. Hal ini
akan kami kawal sampai tuntas,” desaknya. (Bis)












