KARAWANG, Karawangchannel.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bapenda resmi menuntaskan rangkaian Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang. Kegiatan yang dimulai 6 Mei 2025 di Kecamatan Karawang Barat tersebut ditutup pada Selasa (2/12/2025) di Kecamatan Purwasari.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan Opsen PKB dan BBNKB yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sosialisasi ini diikuti oleh para kepala desa, lurah, pejabat instansi vertikal, pejabat kecamatan, hingga tokoh masyarakat. Harapannya, informasi dapat diteruskan kepada warga di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sahali menegaskan bahwa Opsen PKB dan BBNKB tidak menambah beban bagi wajib pajak. Sistem Opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil, sehingga bagian penerimaan PKB untuk daerah dapat langsung masuk ke Rekening Kas Daerah.
“Dengan adanya Opsen, pemasukan dari PKB bisa lebih cepat dimanfaatkan untuk pembangunan Kabupaten Karawang. Yang terpenting, Opsen tidak menambah beban masyarakat,” jelasnya.
Plt. Camat Purwasari, Muhana melalui Kasi PMD Kecamatan Purwasari, Elvi Novita Syarif, S.E., mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat Purwasari menjadi lebih memahami hak dan tanggung jawab sebagai wajib pajak. Kami berharap para kepala desa dapat meneruskan informasi ini ke warganya,” kata Elvi.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Tim Pembina Samsat, terdiri dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, PT Jasa Raharja Cabang Karawang, serta Bank BJB Cabang Karawang.












