Hukrim  

Soal Pengeroyokan Alm Fauzan, Ketua GBR Kabupaten Bekasi Minta JPU Kejari Kabupaten Bekasi Hukum Pelaku Sesuai Undang-Undang

Kabupaten Bekasi – Ketua Garda Bangsa Reformasi (GBR) DPC Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Fauzan Alfarizky.

​Idhay menjelaskan, pihaknya akan ikut serta memantau kasus tersebut sebagai dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam perkara pidana berat seperti pembunuhan.

Iday menekankan pentingnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tuntutan yang setimpal dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan serta ketentuan hukum, termasuk potensi penerapan pasal-pasal dengan ancaman hukuman maksimal.

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Namun, tahapan di Kejaksaan dan pengadilan adalah kunci terakhir,” ucapnya (9/10).

Dia meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melalui JPU, untuk tidak ragu menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku pembunuhan demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarga.

Menurutnya, ​penegakan hukum yang tegas terhadap kasus pembunuhan akan memberikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Masyarakat butuh melihat bahwa negara hadir dan tidak main-main dalam melindungi nyawa warganya. Semua harus diadili berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi, sesuai KUHP dan peraturan yang berlaku,” tegas Idhay.

​Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diharapkan merespons permintaan ini dengan memastikan seluruh berkas perkara pembunuhan diteliti secara cermat dan ditangani dengan profesionalisme tinggi hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Bis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *