Kerja Keras Pulihkan Operasional TPS3R Sumur Batu 

Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) dan Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI)

 

TPS3R Sumurbatu dibangun tahun 2023, hingga 2025 mengalami situasi fluktuasi dan akhirnya stagnan. Karena mereka yang diberi mandat oleh Dinas Lingkungan Kota Bekasi belum memahami panduan teknis TPS3R dan integritasnya lemah. Bahkan, muncul konflik antara pengelola dengan warga sekitar, sebetulnya tidak perlu terjadi.

 

Setahun lebih (2024 dan 205) TPS3R Sumurbatu mati terbengkalai. Halamannya sangat kotor, berantakan dan bau dipenuhi tumpukan sisa-sisa sampah, debu dan rumput. Sehingga warga sekitar protes. Pada akhir 2025 ada beberapa warga terdekat ingin menghidupkan kembali TPS3R itu, namun terganjal karena tidak punya surat tugas resmi.

Berkaitan konteks tersebut pada 5 Februari 2026 Bagong Suyoto dan Ahmad Fudoil dari Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) didampingi Kikim Mulyana menemui Nazirwan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) dan Marlena Widiawati Kasubdit Perencanaan Dinas LH Kota Bekasi. Tujuannya silaturahmi dan membicarakan pemulihan TPS3R Sumurbatu.

Kemudian menemui Kepala Dinas LH Kota Bekasi. Intinya sama, yakni mempercepat pemulihan operasional TPS3R Sumurbatu. Dalam pertemuan tersebut, saya dan Ahmad Fudoil menyatakan akan mendampingi pengelola TPS3R Sumurbatu. Kadis LH sudah tahuh situasinya dan cukup respon untuk memperbaiki keadaan.

Guna memulihkan operasional TPS3R Sumurbatu, Kepala Dinas LH Kota Bekasi Dra. Kiswatingsih, M.Sc, mengambil langkah cepat dan strategis. Membuat surat perintah tugas pada pengelola baru, yakni Kikim Mulyana (staf Dinas LH) pada 6 Februari 2026. Kikim alias Ncek rumahnya sangat dekat dengan TPS3R tersebut. Ia ingin menyelamatkannya.

Tugas utama Kikim, yaitu: 1. Bertanggungjawab atas pengoperasian TPS3R Sumurbatu mengingat lokasi TPS3R bersebelahan dengan sekolah sehingga pemanfaatan TPS3R itu sesuai dengan kondisi di lapangan. 2. Bertanggungjawab dalam menjaga sarana dan prasarana TPS3R. 3. Bekerjasama dengan UPTD Kecamatan Bantargebang, Bank Sampah Induk Patriot (BSIP), Bank Sampah Unit (BSU) khususnya Sumurbatu dalam melakukan pemilahan, edukasi, pembinaan terhadap masyarakat dan peserta didik.

Seterusnya, 4. Menyusun rencana tindak perbaikan segera (quick wins) untuk memulihkan fungsi TPS3R agar kembali berjalan maksimal. 5. Melaporkan hasil operasional data pengurangan sampah, termasuk melampirkan dokumentasi foto dan data tonase sampah harian sebagai bukti validasi lapangan.

Dalam situasi kedaruratan sampah sekarang, peran TPS3R sangat esensial. TPS3R harus mampu mengurangi sampah yang akan dibuang ke TPA. Kegiatan TPS3R mesti melibatkan multi-stakeholder, terutama warga sekitar.

Konsep utama pengolahan sampah pada TPS3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. TPS3R diharapkan berperan dalam menjamin kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga meminimasi residu saja untuk diurug dalam TPA sampah. (Petunjuk Teknis TPS3R Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, 2017).

 

Guna mempercepat pemulihan operasional TPS3R Sumurbatu, pada 28 Februari 2026 dilakukan rapat melibatkan berbagai pihak. Diantaranya Nasirwan Kabid PSLB3, Marlena Widawati Kasubdit Perencanaan, UPTD Kebersihan Kecamatan Bantargebang, Mulyanto Ketua BSIP, Sekel dan staf Kelurahan Sumurbatu, Ketua RW 04, Ketua RT 02/04, Ketua RT 04/03, tokoh masyarakat dan pengurus APPI dan KPNas.

Maksud dan Tujuan

Dalam pengelolaan TPS3R mengikuti pentunjuk teknis merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya serta merupakan revisi dari Buku Petunjuk Teknis TPS3R tahun 2016. Petunjuk Teknis ini memuat aturan mengenai mekanisme pelaksanaan: terdiri dari tata cara penyelenggaraan TPS3R, tata cara perencanaan dan pelaksanaan, serta tata cara evaluasi dan monitoring TPS3R sebagai acuan bagi para pelaksana di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam menyelenggarakan Program TPS3R.

Maksud diselenggarakan Program TPS3R adalah: 1. Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; 2. Meningkatkan kebersihan lingkungan; 3. Melindungi kualitas air sungai dari penumpukan sampah dan mengurangi beban pencemaran badan air (sungai, danau, dll); 4. Melindungi kualitas udara dari polusi pembakaran sampah; 5. Melindungi kualitas tanah dari pencemaran akibat aktivitas penimbunan sampah. 6. Memperpanjang umur teknis TPA.

Adapun tujuannya sebagai berikut: 1. Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan TPS 3R; 2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pengelolaan sampah dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat; 3. Menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan; 4. Mengurangi beban pengolahan sampah di TPA dengan mengurangi timbulan sampah di sumbernya;

Selanjutnya, 5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat. Penyelenggaraan TPS3R haruslah ditujukan untuk mengurangi beban sampah yang akan diolah pada TPA sampah. Produk pengolahan seperti sampah daur ulang, kompos padat, kompos cair dan gas bio, merupakan bonus atau produk tambahan dari sebuah TPS3R, dan bukan merupakan tujuan utama dari TPS3R. Kebermanfaatan TPS3R ditentukan dari hanya residu yang diangkut ke TPA sampah, sehingga berdampak pada semakin kecilnya pembebasan lahan untuk TPA.

Kapasitas layanan TPS3R, melayani setidaknya 200 KK atau 1.000–1.600 jiwa, dengan potensi timbulan sampah sekitar 3-6 m3/hari. Lalu, ditingkatkan menjadi lebih banyak 400 KK itu setara dengan penduduk 2-3 rukun tetangga (RT) sekarang. Dalam satu kelurahan minimal terdapat 1 unit TPS3R. Mestinya satu kelurahan memiliki beberapa TPS3R.

Produk pengolahan seperti sampah daur ulang, kompos padat, kompos cair dan gas bio, merupakan bonus atau produk tambahan dari TPS3R, dan bukan merupakan tujuan utama dari TPS 3R. Bisa pula, bahwa hasil pilah sampah an-organik seperti plastik, kertas, logam, beling, dll dapat dikerjasamakan dengan sektor daur ulang. Ini bagian kerja circular economy. Tujuan utamanya mengurangi sampah dan mengurangi beban TPA.

Organisasi pelaksana dalam petunjuk teknis disebutkan adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan didampingi teknisi dan Pemda. Juga perlu dukungan dari tokoh masyarakat, aktivis dan penggerak lingkungan dan persampahan.

Berbasis Komunitas

Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman yang padat dan kumuh.

Penanganan sampah dengan pendekatan infrastruktur TPS3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala komunal (area permukiman, area komersial, area perkantoran, area pendidikan, area wisata, dll). (Petunjuk Teknis TPS3R Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, 2017).

Penyelenggaraan TPS3R diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (guna ulang) dan Recycle (daur ulang), yang dilakukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah) yang terdiri dari 400 rumah atau kepala keluarga.

Dalam pelaksanaannya pengelolaan sampah merupakan rangkaian subsistem pewadahan, subsistem pengumpulan, subsistem pengangkutan, subsistem pengolahan, dan subsistem pemrosesan akhir, dimana infrastruktur TPS3R merupakan bagian dari subsistem pengolahan (pada skala komunal, berbasis masyarakat). Sehingga kelembagaannya berbentuk KSM.

Dasar Hukum

Dasar hukum TPS3R, yakni: a) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b) UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah; c) Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara; d) PP No. 45/2013 tentang Tata cara Pelaksanaan APBN; e) PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga; f) Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal; g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/2016 tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Selanjutnya, h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 3/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. i) PMK 173/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga; j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 24/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya; k) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/2006 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP);

Kemudian, l) Peraturan Mendagri No. 33/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; m) Peraturan Mendagri No. 5/2007 tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Kemasyarakatan; n) SNI 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Faktor Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan; o) Peraturan Perundangan di Daerah yang terkait penyelenggaraan TPS 3R. Untuk Kota Bekasi, Peraturan Wali Kota Bekasi No. 23/2025 tentang Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren.

Dasar legal dari TPS3R sangat jelas, salah satunya UU No. 18/2008. Intisari UU tersebut adalah pengolahan sampah sedekat-dekatnya dengan sumber. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq berulang kali dalam berbagai kesempatan menekankan, bahwa sampah harus dikelola dari hulu hingga hilir. Sampah yang boleh dibuang ke TPA/TPST hanyalah residunya saja.

Menteri juga meminta, sampah Horeka (hotel, restoran, kafe), apartemen, mall, pasar modern dan organik serta food waste harus di selesaikan di dalam kota, tidak boleh dibuang ke TPA/TPST. Pemilik sampah atau pengelola sampah kawasan harus bertanggungjawab menyelesaikannya.

TPS3R Sumurbatu Pulih

Upaya memulihkan kegiatan TPS3R Sumurbatu tidak mudah. Tantangannya sangat besar, terutama warga berdekatan yang belum sadar akan pengelolaan sampah, dikelola pihak yang tidak berintegritas dan dilihatnya hanya semata-mata proyek, tidak merasa memiliki. Butuh resilensi yang kuat. Karena biaya operasional diberikan hanya pada hanya awal TPS3R berdiri. Sedangkan tahun berikutnya, seperti 2025, 2026 tidak ada anggaran dari Dinas LH Kota Bekasi.

Pengelola TPS3R yang baru harus berusaha mencari sumber pendanaan sendiri. Kikim bersama tim dan pendamping bekerja keras mencari dana operasional dari kantong sendiri. Merupakan perjuangan keras penuh integritas. Keinginannya agar TPS3R Sumurbatu hidup, membantu pemerintah kurangi sampah dan bermanfaat untuk warga sekitar.

Pekerja yang sudah terdata sebanyak 16 orang, terdiri dari warga, pemulung, tukang pilah, pengangkut sampah, ditambah beberapa pendamping. Per 31 Maret 2026 dan 2 April 2026 yang kembali bekerja baru 4-5 orang. TPS3R Sumurbatu ini punya pengurus terdiri dari pembina (Lurah Sumurbatu, Ketua RW 04, Ketua RT 02/04, Ketua RT 04/03, tokoh, pakar) dan pengurus harian (ketua, sekretaris dan bendahara).

Pemulihan kegiatan TPS3R Sumurbatu merupakan upaya penyelamatan eksistensi, peran dan keberlanjutan pengelolaan sampah tingkat komunitas di Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Boleh dibilang, TPS3R Sumurbatu ini satu-satunya yang masih hidup dari belasan TPS3R yang ada di Kota Bekasi.

 

Rencana kerja ke depan diantaranya aktivitas pengelolaan sampah sistem 3R, advokasi dan edukasi, sosialisasi pada warga sekitar, pelatihan peningkatan kapasitas SDM, pelajar, mahasiswa, publikasi. TPS3R ini diharapkan menjadi pilot project, pusat riset dan ekowisata.

Dukungan, partisipasi dan kolaborasi warga RW 03 dan RW 04 dan seluruh warga Kelurahan Sumurbatu sangat dibutuhkan guna memperbesar peran TPS3R tersebut sebagai inspirasi baru di Kota Bekasi. Juga perlu dukungan dan pembinaan Pemerintah Kota Bekasi, terutama Dinas LH dan dinas-dinas lain serta berbagai pihak.* 1/4/2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *