Hukrim  

Hutan Produksi Disalahgunakan untuk Pengolahan Sampah, Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka ke Kejari Karawang

Dokumentasi Gakkum) Kehutanan Wilayah Jabalnusra

Karawang — Aparat penegak hukum kehutanan menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kawasan hutan produksi di Kabupaten Karawang. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jabalnusra resmi melimpahkan tersangka berinisial KM (58) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka diduga memanfaatkan area perhutanan sosial tidak sesuai ketentuan. Kawasan hutan produksi yang seharusnya dikelola untuk kegiatan legal dan berkelanjutan justru digunakan untuk aktivitas di luar izin, termasuk penumpukan dan pengolahan sampah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan secara menyeluruh dan didukung alat bukti yang kuat. “Perkara ini kami bangun dengan bukti yang cukup dan siap diuji di persidangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KM terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga marwah program perhutanan sosial. Menurutnya, program tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau aktivitas ilegal.

“Penegakan hukum ini penting agar perhutanan sosial tetap berjalan sesuai aturan, melindungi kelompok tani yang taat hukum, serta menjaga fungsi hutan dari berbagai bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi. Pemerintah pun mengajak seluruh pihak untuk turut mengawasi dan menjaga kelestarian hutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *