KARAWANG, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali melaksanakan program unggulan “Polantas Menyapa” sebagai upaya pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat. Dalam kegiatan yang digelar di sekitar Area Samsat Karawang. Fokus utama sosialisasi kali ini adalah mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang resmi dan sesuai dengan peraturan di Indonesia, serta bahaya penggunaan plat nomor palsu.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasat Lantas AKP Abdurrahman Hidayat menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
“Melalui ‘Polantas Menyapa’, kami ingin mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, salah satunya dengan memastikan kelengkapan kendaraan, termasuk penggunaan plat nomor yang sah dan dikeluarkan oleh Kepolisian,” ujar Kasat LantasAKP Abdurrahman Hidayat.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota Satlantas memberikan penjelasan rinci mengenai spesifikasi plat nomor kendaraan yang resmi. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan plat nomor yang dibuat sendiri atau tidak sesuai standar karena dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut adalah ciri-ciri utama Plat Nomor Kendaraan (TNKB) yang Asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian:
• Material: Terbuat dari bahan aluminium alloy yang kuat dan memiliki ketebalan sesuai standar.
• Hasil Cetakan (Embossing): Huruf dan angka tercetak timbul (embossing) dengan rapi, memiliki jarak antar karakter yang konsisten, dan ukuran huruf/angka yang seragam.
• Tanda Khusus: Umumnya terdapat logo Korlantas Polri atau tulisan “Korlantas Polri” pada bagian badan plat yang dicetak halus, terutama pada sisi bawah plat.
• Cat Khusus: Menggunakan cat khusus dari Kepolisian, membuat warna dasar (misalnya putih) terlihat merata dan sedikit glossy.
• Ukuran Standar: Dimensi plat sesuai standar Kepolisian (Contoh: Mobil 43 cm x 13,5 cm; Motor 27,5 cm x 11 cm).
• Font: Menggunakan jenis font khusus yang tidak diungkapkan secara publik.
Petugas juga secara tegas menjelaskan ciri-ciri plat nomor yang terindikasi palsu, yang sering kali digunakan untuk tujuan melanggar aturan atau menghindari tilang.
• Bahan Material: Sering menggunakan bahan besi atau logam biasa yang lebih tipis, mudah bengkok, dan tidak seawet aluminium alloy asli.
• Kualitas Cetakan: Cetakan angka dan huruf tidak rapi, jarak antar karakter tidak konsisten, atau bahkan terlihat bleber dan terlalu tebal.
• Absennya Tanda Resmi: Tidak ditemukan adanya logo Korlantas Polri atau tulisan resmi lain yang seharusnya ada.
• Warna Cat: Warna dasar atau angka/huruf terlihat kusam atau tidak memiliki sentuhan glossy seperti aslinya.
• Dimensi Tidak Sesuai: Ukuran plat cenderung lebih besar atau lebih kecil dari standar resmi.
• Font Aneh: Menggunakan jenis font yang umum atau dimodifikasi, dan tidak sesuai dengan font resmi Kepolisian.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar selalu mengurus perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor 5 tahunan hanya di kantor Samsat resmi untuk memastikan keaslian TNKB. Penggunaan plat nomor palsu atau modifikasi adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tilang.(red)












