Foto kantor Bapenda Karawang
KARAWANG, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akhirnya angkat bicara terkait kewajiban pajak PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang beroperasi di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada PT VSM terkait kewajiban pelaporan serta pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Bapenda Karawang telah menyampaikan surat teguran kepada PT Vanesha Sukma Mandiri karena belum melaporkan omzet periode pajak bulan Juli 2025, serta belum melunasi pembayaran pajak dan pelaporan omzet untuk periode Agustus 2025,” jelas Sahali.
Dalam surat pada tanggal 18 September 2025 tersebut, Bapenda menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan perpajakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta regulasi turunannya di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, diatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak terutang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Melalui surat teguran tersebut, Bapenda meminta PT VSM segera menyelesaikan kewajibannya paling lambat tujuh hari setelah menerima teguran pertama.
“Sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku, kami minta agar segera diselesaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak MBLB di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang, Jalan Siliwangi No. 2 Karawang,”ucapnya.
.