Hukrim  

Lapas Kelas IIA Karawang Berikan Remisi Dasawarsa 2025 sebanyak 957 Warga Binaan Dapat pengurangan Masa Hukuman

KARAWANG – Sebanyak 928 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Selain itu, 957 orang juga memperoleh remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.

 

Kalapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan sekaligus dorongan agar mereka terus berpartisipasi dalam program pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi agar warga binaan bisa memperbaiki diri. Di Lapas Karawang, pembinaan meliputi aspek kepribadian seperti keagamaan, kesenian, dan kebangsaan, serta aspek kemandirian melalui keterampilan kerja,” ujar Christo.

Christo menambahkan, pembinaan kemandirian yang diberikan antara lain pertanian, perikanan, bengkel motor, cukur rambut, hingga pengelolaan usaha roti dan perkopian.

“Tujuannya agar mereka bisa mandiri ketika kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Adapun rincian remisi umum tahun ini terbagi menjadi Remisi Umum I sebanyak 889 orang, Remisi Umum II 25 orang, serta Remisi Umum II dengan subsider 14 orang. Berdasarkan besaran, 150 orang mendapat remisi 1 bulan, 153 orang 2 bulan, 276 orang 3 bulan, 193 orang 4 bulan, 141 orang 5 bulan, dan 15 orang mendapat remisi 6 bulan.

Sementara itu, remisi umum berdasarkan klasifikasi tindak pidana terdiri dari 511 orang kasus pidana umum, 391 orang kasus narkoba, 9 orang kasus korupsi, dan 5 orang kasus perdagangan orang. Tidak ada penerima remisi dari kasus terorisme.

Untuk remisi dasawarsa 2025, sebanyak 957 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman, dengan rincian 890 orang Remisi Dasawarsa I (RD-I), 22 orang RD-II, 16 orang Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RDDP-I), dan 29 orang RDDP-II.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Lapas Karawang yang telah menyelenggarakan pembinaan bagi warga binaan.

Ia menegaskan bahwa momentum kemerdekaan adalah kebahagiaan bersama, termasuk bagi narapidana.

“Bapak-Ibu yang hadir di sini bukanlah orang-orang yang tidak baik, tapi orang baik yang punya kesempatan memperbaiki diri. Di usia 80 tahun kemerdekaan ini, kita bersama-sama berbahagia karena remisi menjadi ruang untuk menata masa depan lebih baik. Saya juga berharap ada kolaborasi lebih luas antara Lapas dan Pemkab, termasuk dengan dinas pertanian maupun koperasi, agar pembinaan di sini semakin bermanfaat,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, salah satu warga binaan, Ratna Palupi (42), yang terjerat kasus narkoba dan mendapat remisi 4 bulan, mengaku bahagia dengan pengurangan masa hukuman tersebut.

“Alhamdulillah bahagia. Setiap Agustus memang selalu ada remisi, dan tahun ini saya dapat tambahan lagi remisi dasawarsa. Hukuman saya total 7 tahun 6 bulan, sekarang sisa sekitar 6 tahun lagi. Kuncinya ya harus ikut kegiatan pembinaan, olahraga, senam, sampai kegiatan kerja seperti roti atau keterampilan lainnya. Itu semua jadi penilaian biar bisa cepat pulang,” ungkap Ratna.

Hingga 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang tercatat 1.161 orang, terdiri dari 113 tahanan dan 1.048 narapidana. Dari jumlah tersebut, 862 orang berasal dari Karawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *