Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi Akan Dijerat UU PDP

Ilustrasi

Jakarta -Koalisi Masyarakat Sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri dari LBH Pers, Elsam, AJI Indonesia, SAFEnet, juga sejumlah akademisi dan seniman, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengecualikan jurnalis, akademisi, dan pelaku seni dari beberapa pasal di UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) melalui permohonan uji materi (30/07).

 

Direktur LBH Pers, Mustafa, menilai bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang mengandung larangan pengungkapan data pribadi juga memuat norma yang bersifat terlalu luas dan karet, sehingga bisa dikenakan pada siapa pun, tanpa harus ada dampak atau niat jahat.

 

Salah satu contoh yang berikan adalah: jika seorang jurnalis menerbitkan data yang berhubungan dengan dugaan kasus korupsi oleh pejabat publik, atau jika seorang seniman membuat karya yang berbasis seorang tokoh publik, mereka dapat dijerat kedua pasal ini dan diberi sanksi karena dianggap telah mengungkapkan data pribadi tanpa izin.

 

Selain itu, Gema Gita Persada, Koordinator Advokasi LBH Pers, juga memaparkan bahwa catatan kejahatan dan data keuangan dikategorikan sebagai data pribadi spesifik di UU PDP, namun tidak menyebut bahwa data pribadi pejabat negara adalah informasi publik. Alhasil, pasal ini berpotensi menjerat jurnalis atau a

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *