Wartawan Berita-net.com,Dedy Satrya Saat Ikuti Media gathering BPJS Kesehatan di Ciwidey Bandung
Bandung – BPJS Kesehatan Wilayah V sukses menggelar Media Gathering di Ciwidey pada 12-14 Juni 2024. Acara ini tidak hanya bertujuan untuk menyosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada media, tetapi juga untuk meningkatkan kedekatan dan kerjasama dengan media yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah V, Siswandi, dalam sambutannya menyampaikan perkembangan positif Program JKN. “Per 1 Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif di Provinsi Jawa Barat telah mencapai angka signifikan dengan banyaknya fasilitas kesehatan yang mendukung program ini,” ujar Siswandi.
Terdapat 3.021 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 469 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang siap melayani peserta JKN.
Selain pemaparan materi, acara ini juga menekankan pentingnya perlindungan sosial sebagai upaya mewujudkan cita-cita bangsa. Program JKN dianggap sebagai salah satu bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, dan manfaat yang bisa diperoleh dari program JKN.
Salah satu bagian menarik dari acara ini adalah kegiatan luar ruangan seperti rafting dan ATV yang diadakan bersama dengan media. Kegiatan ini dirancang untuk mempererat hubungan dan meningkatkan keakraban antara BPJS Kesehatan dan para jurnalis.
“Kami percaya bahwa dengan mengadakan kegiatan seperti ini, kami dapat membangun hubungan yang lebih erat dan saling pengertian dengan media, yang pada akhirnya akan mendukung penyebaran informasi yang lebih baik mengenai program JKN,” tambah Siswandi.
Dalam sosialisasi, beberapa poin penting mengenai hak dan kewajiban peserta JKN-KIS juga ditekankan. Peserta memiliki hak untuk menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat mendaftar, memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, serta mendapatkan informasi mengenai prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga berhak mendapatkan perlindungan data pribadi dan menyampaikan keluhan atau saran kepada BPJS Kesehatan. Di sisi kewajiban, peserta diharuskan untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga, membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya, serta menjaga identitas peserta agar tidak rusak atau disalahgunakan.
Lebih lanjut, Deputi Direksi Wilayah V juga menyampaikan bahwa Program JKN merupakan bagian integral dari visi besar Indonesia 2045 yang mencakup empat pilar utama: pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.
“JKN adalah wujud dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai,” jelasnya.