Daerah  

Soroti Baliho ASN Nyabub di Karawang, Arya Mandalika Dorong Bawaslu Kirim Rekomendasi Pelanggaran ke BKPSDM

Karawang, Beritanet – Ramai baliho Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri di Karawang sosialisasi akan mencalonkan sebagai Bupati di Pilkada Karawang tahun 2024.

Baliho sosialisasi yang salah satunya ada di sebuah Masjid di Karawang itupun sontak memicu reaksi publik mempertanyakan terkait netralitas ASN dalam politik.

Respon keraspun diutarakan LBH Arya Mandalika saat menyoroti ASN tersebut, yang dianggap sudah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu.

“Dengan adanya baliho sosialisasi Acep Jamhuri nyalon Bupati Karawang, padahal statusnya masih seorang ASN, itu sudah menjadi dasar jika ia melakukan pelanggaran tentang netralitas ASN dalam pemilu,” ujar Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra, S.H, M.H kepada Beritanet.com.

Lebih lanjut Hendra menegaskan status Acep Jamhuri masih seorang ASN hingga saat ini, kendati ia sudah mengajukan surat pengunduran diri.

“Walaupun Acep sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai ASN, namun pengunduran dirinya masih diproses. Maka seharusnya Acep bisa menahan diri untuk tidak berpolitik sampai dia sah mendapatkan SK pensiun, apalagi sampai pulgar seperti yang dilakukannya,” katanya.

Menurut Hendra, tindakan politik Acep Jamhuri sudah masuk kedalam kategori pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin berat ASN.

“Selain ada baliho sosialisasi Acep akan nyabup, surat tugas dari sejumlah partai telah ia terima, dan terpublikasi, padahal statusnya kan masih ASN itu sudah jadi dasar jika Acep melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.

“Dalam PP 94 tahun 2021 jelas dikatakan jika ASN tidak diperbolehkan berpolitik. Apa yang dilakukan Acep sudah jelas terlibat dalam politik dan masuk kedalam pelanggaran disiplin berat, sebagaimana tertera pada pasal 9 dan pasal 5 PP tersebut. Maka bagi ASN yang melakukan pelanggaran harus diberi sangsi,” tambahnya.

Atas dasar itu Hendra mendorong Bawaslu Kabupaten Karawang untuk melakukan tindakan.

“Jika saat ini masih diluar ranah Bawaslu, namun paling tida Bawaslu bertindak dengan mengirimkan rekomendasi kepada BKPSDM Kabupaten Karawang, yang isinya menyatakan jika ASN atas nama Acep Jamhuri diduga sudah melakukan pelanggaran, sebab ia masih seoran ASN,” katanya.

Bukan hanya itu, Hendra pun akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan ASN Acep Jamhuri kepada KASN dan BKPSDM, faktanya terdapat pelanggaran norma dasar dan kode etik serta kode perilaku pegawai ASN. Pasalnya ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi yang harus dibuktikan dengan ketaatannya kepada aturan.

“Kami meminta kepada KASN agar pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *