Karawang, Beritanet – Usai menerima surat tugas sebagai bakal calon bupati dari Partai Demokrat dan Golkar, Acep Jamhuri mengklaim ia telah mundur dari jabatanya sebagai Sekda Karawang sejak sepekan lalu.
Namun per Senin (10/6) tak ada selembar surat pun yang masuk ke BKPSDM Karawang yang berisi pengajuan pengunduran diri atau pensiun dini atas nama Acep Jamhuri.
“Saya sudah seminggu yang lalu mengajukan pengunduran diri sebagai ASN atau pensiun dini. Karena ke depannya akan menjadi tokoh non formal,” klaim Acep usai menerima surat tugas sebagai Bacabup Karawang dari Partai Golkar, Senin (10/6) siang.
Hanya saja meski Acep mengaku sudah mundur dari statusnya sebagai Sekda Karawang sekaligus ASN, namun belum ada satu lembar surat pun yang masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang sebagai instansi yang mengurusi kepegawaian di Karawang
“Sampai detik ini, BKPSDM belum menerima surat pengunduran diri pak Acep. Belum ada proses pengunduran diri,” kata Plh Kepala BKPSDM Karawang, Gerry S Samrodi, Senin (10/5) sore.
Gerry menuturkan, ASN yang berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah pada saat pendaftaran wajib menunjukan surat pemberhentiannya sebagai aparatus negara dalam hal ini sebagai ASN.
“Ketika mendaftar ke KPU itu harus bisa menunjukkan pengusulan pensiun dini dirinya itu sedang dalam proses,” katanya.
Hanya saja, kata Gerry, pekan lalu memang ada staf Acep dari sekretariat daerah yang menanyakan formulir pengunduran diri, namun hanya sebatas itu saja belum ada lagi surat masuk apalagi yang berisi penguruan diri atau pengajuan pensiun dini dari Acep Jamhuri.
Gerry menjelaskan aturan main seorang PNS terjun ke dunia politik sudah tegas diatur dan dibatasi dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“ASN dibatasi oleh PP 94 tahun 2021, ASN tidak boleh berpolitik apalagi memberikan dukungan dan ini harus segera pensiun, karena itu akan menjadi masalah apabila ASN melanggar PP 94 tadi. Kalau sudah nelanggar, sangat berisiko karena dapat diberhentikan secara tidak terhormat,” kata Gerry.
“Case Pak Acep, jika sebelum mendaftarkan dan Pak Acep akan bersosialisasi ke partai-partai politik karena sudah mendapat tugas mencari pasangan dari partai, secara etika lebih enaknya dan lebih bagus mengajukan cuti di luar tanggungan negara agar bebas melakukan kegiatan politik,” lanjut Gerry.
Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Ade Permana mewanti-wanti agar para bakal calon kepala daerah baik bacabup atau bacawabup yang berstatus PNS, dalam hal ini khusus di Karawang yakni Acep Jamhuri harus bisa menunjukan bukti pengunduran dirinya saat nanti mendaftar sebagai calon bupati ke KPU.
“Secara aturan, ASN yang akan maju di Pilkada, wajib mundur kalau setelah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU,” ujar Ade.
Sejak pristiwa penggeledahan oleh Kejati Sekda Acep Jamhuri Sudah Tidak Pernah Ngantor
Terpisah, sementara menurut pantauan Beritanet.com, Sekda Acep Jamhuri sudak tidak pernah datang ke kantornya, di Plaza Pemda Karawang, terhitung sejak pristiwa penggeledahan ruangan Sekda Karawang oleh Kejati dan Polda Jabar pada 20 Mei 2024 lalu, terkait dugaan korupsi ruislagh Mall Ramayana Karawang.
Hal itupun diperkuat oleh informasi salah satu pekerja di Plaza Pemda Karawang yang enggan disebutkan namanya.
“Iya Bapak (Sekda Acep Jamhuri – red) sejak pasca peristiwa penggeledahan sudah tak pernah datang ngantor,” singkatnya. (Ist/red)