Aksi unjuk Rasa Forum Jurnalis Kàrawang Tolak RUU Penyiaran 

Karawang -Ratusan Jurnalis di Kabupaten Karawang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Karawang. Massa demonstran menolak Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI.

ratusan massa telah berkumpul pada Rabu (29/5) sejak pukul 9.30 WIB di depan Stadion Singaperbangsa Karawang. Mereka kemudian beramai-ramai menyuarakan aspirasi ke depan Gedung Pemda kabupaten Karawang.

Aksi unjuk rasa itu diikuti oleh forum gabungan jurnalis yang terdiri dari IJTI, PWI, SMSI, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, SWI, JAWARA serta didukung juga oleh BEK Fakultas Hukum UBP dan Aktivis Karawang.

  Ketua SMSI Karawang, Suhlan pribadi mengatakan  Revisi UU Penyiaran dinilai akan memenjarakan kebebasan pers, utamanya karena salah satu pasal yang melarang jurnalisme investigasi.

Ada 5 tuntutan yang mereka layangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), antara lain; pertama, kebebasan pers harus dipertahankan. Kedua, pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Ketiga, dalam draf Revisi UU Penyiaran terdapat pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers. Keempat, digarisbawahi ada 3 klausul pasal krusial yakni Pasal 8 dan 42 soal adanya lembaga lain selain dewan pers dalam penanganan sengketa pers dan Pasal 50 soal pemberantasan jurnalisme investigasi.

“Ini sangat menggelitik, investigasi itu roh dari jurnalistik, tanpa itu ya gak ada jurnalistik. Makanya kita pers Karawang, tolong berikan pesan kepada Dewan Pusat.
Perwakilan PWI Karawang, Ochim juga turut menyuarakan aspirasi. Dikatakannya bahwa Pengurus PWI ditingkat manapun serentak menolak Revisi UU Penyiaran tersebut.

“Kami dari PWI sudah sepakat baik dari tingkatan daerah, provinsi, hingga pusat sepakat untuk menolak RUU Penyiaran yang membelenggu kebebasan pers tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang, Budianto menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi rekan-rekan pers dan akan menyampaikan kepada pusat bahwa Kabupaten Karawang tegas menolak.

“Tentu saya paham dengan munculnya RUU baru ini menjadi kontroversial, kamu akan sampaikan aspirasinya. Meskipun kebijakan bukan kewenangan kami, setidaknya kami di tingkat bawah ini menunjukkan kepedulian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *