Daerah  

Gandeng Advokat Arya Mandalika, Persatuan Pedagang Pasar Proklamasi Terus Tuntut Keadilan

Karawang, Beritanet – Upaya menuntut keadilan terhadap PT VIM dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang, Ratusan pedagang Pasar Proklamasi terus dilakukan.

Pasca aksi menuntut keadilan yang digelar menjelang Idul Fitri lalu, karena dinilai tidak berujung dikabulkan PT VIM sebagai pengelola Pasar, Ratusan pedagang yang mengatasnamakan diri sebagai Persatuan Pedagang Pasar Proklamasi Rengasdengklok (P4R), menggandeng Advokat Arya Mandalika sebagai kuasa hukum, terus berupaya menuntut keadilan terhadap kebijakan PT VIM dan Pemkab Karawang.

“Kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi keyakinan kami terhadap PT VIM dan Pemkab Karawang,” ujar Ketua P4R, H. Datuk saat memberi kuasa kepada Advokat Arya Mandalika, di kantornya, Selasa (07/05/24).

Lebih lanjut H. Datuk mengungkap kekecewaanya terhadap Pemkab Karawang, terlebih PT VIM karena dinilai tidak mengabulkan harapannya untuk menurunkan harga jual kios.

“Seharusnya PT VIM mendengarkan keluhan para pedagang atas terlalu tingginya harga jual kios yang mencekik kami para pedagang,” ungkapnya.

“Begitupun Pemkab seharusnya lebih berani terhadap PT VIM untuk mau menurunkan nilai jual kios, sehingga tidak memberatkan para pedagang,” tambahnya.

Disamping harga jual yang terlalu mahal, H. Datuk mengeluhkan aktivitas jual beli yang turun drastis, sehingga omzet penjualan menjadi turun.

“Aktivitas jual beli di Pasar Proklamasipun tidak mengalami kenaikan, justru omzet menjadi menurun, disamping kamipun harus membayar retribusi dan cicilan pembayaran kios yang sangat mahal, itu tidak sebanding,” katanya.

Masih ditempat yang sama, Kuasa Hukum P4R Arya Mandalika, Hendra Arya Mandalika, S.H, M.H sudah menampung keluh kesah kliennya, dan akan segera ditindaklanjuti dengan upaya – upaya hukum.

“Kita sudah terima kuasa hukumnya, dan keluhan – kekuhan klien kami pun sudah kita tampung, insyaallah kita akan berjuang agar apa yang menjadi tuntutan klien kami bisa dapat terlaksana,” katanya.

Lebih lanjut Hendra menyampaikan sejumlah tuntutan para pedagang Pasar Proklamasi terhadap PT VIM dan Pemkab Karawang.

“Tuntutannya masih seperti yang mereka sampaikan pada aksi sebelumnya, yaitu terkait harga kios yang terlalu mahal agar diturunkan,” katanya.

“Yang kedua adalah terkait perjanjian lama pada saat Bupati Ahmad Dadang berkuasa, yang diketahui telah terjadi kesepakatan antara para pedagang dengan Pemkab Karawang, terkait Cash back Dua Puluh Persen dari pembelian kios, jika terjadinya relokasi Pasar,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *