Daerah  

Infaq PNS Melalui Baznas Tak Ditentukan Nilainya, Begini Penjelasan BKPSDM Karawang

Karawang, Beritanet – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menjelaskan infaq PNS dan P3K melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang tidak ditentukan nilainya.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Gery S. Samrodi mengatakan, ada beberapa jenis amalan ya dikeluarkan PNS dan P3K Kabupaten Karawang setiap bulannya melalui Baznas Karawang.

“Iya, ada infaq ada zakat, kakau zakat kan sudah ditentukan nilainya, yaitu 2,5 persen, tapi kalau infak itu tidak ditentukan,” ujarnya kepada Beritanet.com dikantornya, Senin (29/04/24).

Lebih lanjut Gery menerangkan penyerahan infaq tersebut langsung oleh PNS atau P3K bersangkutan melalui potongan gajih atau honornya.

“Dalam realisasi infaq atau zakat PNS dan P3K sebelumnya BKPSDM tidak terlibat, namun karena sudah terbitnya Perbup Nomor 179 Tahun 2023, saat ini kami dilibatkan dalam realisasi infaq kepada Baznas,” terangnya.

“Penyerahan infaq juga langsung diberikan oleh PNS atau P3K yang bersangkutan melalui potongan debit gajih atau honornya, dan mereka mengisi formulir penyerahan sesuai format dalam Perbup,” tambahnya.

Disinggung berapa banyak uang yang terkumpul dari infaq PNS dan P3K dalam setiap bualnya, namun Gery menyebut jika itu diluar kewenangannya.

“Kalau jumlah infaq yang tahu adalah Baznas,” tandasnya.

Menurut Islam, infaq hukumnya fardlu dan sunnah, sedangkan pengertian infaq menurut UU Nomor 23 tahun 2011 Infaq adalah harta yang dikekuarkan oleh seseorang atau badan usaha dikuat zakat untuk kemaslahatan umum.

Begitupun infaq yang dikeluarkan PNS dan P3K Kabupaten Karawang setiap bualnnya melalui Baznas Karawang bertujuan untuk kemaslahatan umum. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *