Daerah  

Soal Indogrosir Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan, Askun Salahkan Disnakertrans Karawang Tak Lakukan Pengawasan

Karawang, Beritanet – Dugaan Indogrosir Karawang di Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, tabrak UU Ketenagakerjaan telah mempekerjakan siswa PKL hingga malam, disorot pemerhati Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H.

Kepada Beritanet.com, Sabtu (22/03/24), Asep Agustian mengungkap, jika hal ini terjadi akibat lemahnya peran pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.

“Yang salah adalah Disnakertrans, kemana saja mereka, kok bisa sampai gak tahu sih, kan disnaker ada fungsi pengawasan,” ujar Askun sapaan Akrab Asep Agustian, S.H, M.H.

Askun meminta agar Disnakertrans tidak lepas tanggung jawab dengan melempar masalah kepada Dinas lain, tapi diharapkan ikut bertanggung jawab bersama – sama menyelesaikan persoalan.

“Disnakertrans jangan tutup mata apalagi lepas tanggung jawab atau melempar persoalan kepada Dinas lain, kalau gitu Disnakertrans cuci tangan dong, padahal kan soal tenaga kerja masih jadi tanggungjawabnya,” tegasnya.

“Jika memang kewenangan tidak mutlak di Disnakertrans saja, harusnya bersama – sama dong, menyelesaikan persoalan,” tambahnya.

Lebih lanjut Askum menegaskan agar Disnakertran segera turun tangan menyelesaikan persoalan, bukan saja di Indogrosir tapi juga memonitor ke semua perusahaan lian, mengantisipasi kejadian serupa terjadi.

“Disnaker harus turun tangan, menegur dan memberi sanksi kepada Indogrosir, jangan sampai tidak mau, kalau tidak mau akan muncul kecurigaan, ada apa Disnakertrans dengan Idogrosir,” katanya.

“Disnakertrans pun segera memonitoring ke semua perusahaan memberikan sosialisasi untuk menegakan UU Ketenagakerjaan, terlebih seputar mekanisme kerja bagi siswa PKL,” tandasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Delik.co.id, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, seteleh mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran UU Ketengakerjaan oleh Indogrosir Karawang, pihaknya langsung meneruskan informasi tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan supaya dicek.

“PKL itu ranahnya pendidikan, sebaiknya konfirmasikan juga dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tapi saya juga sudah sampaikan ke pengawasan untuk dicek,” tandasnya.

Diketahui, Indogrosir Karawang diduga telah mempekerjakan siswa yang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) hingga malam hari, melebihi jam yang telah ditentukan UU Ketenagakerjaan.

Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyarat, di antaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Manager Administrasi, Tirta Prabowo, ketika dikonfirmasi awak media, pada Jumat (23/3/2024) siang, mengatakan, Indogrosir Karawang menerima siswa dari sejumlah sekolah untuk lakukan praktek kerja lapangan (PKL).

“Memang ada tiga sekolah yang mengajukan PKL bagi siswanya ke pihak kami, waktu PKL-nya selama tiga bulan sesuai permintaan sekolah,” ucapnya.

Ia pun membenarkan waktu siswa yang PKL di Indogrosir Karawang hingga pukul 20.00 WIB.

“Bagi siswa PKL waktu kerjanya dari pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB, dan mereka diberi uang saku sebesar Rp 45 ribu per hari kerjanya,” ungkapnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *