Daerah  

Bantah Tudingan Perlambat Proses Sertifikasi, BPN Karawang Justru Beri Solusi Selesaikan Polemik Fasos Fasum

Karawang, Beritanet – Kepala ATR/BPN Kabupaten Karawang, Nurus Sholichin membantah perlambat proses sertifikasi lahan Fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos fasum) perumahan di Karawang.

Hal itu diungkap merespon informasi Sekretaris DPRKP Kabupaten Karawang, Anyang Saehudin, saat menerima banyak keluhan dari para depelover perumahan, terkait lambatnya pelayanan sertifikasi lahan oleh BPN, penyebab terkendalanya penyerahan fasos fasum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

“Kami tidak pernah memperlambat proses sertifikasi, selagi ada permohonan masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi Beritanet.com dikantornya, Jumat (22/03/24).

“Apalagi jika lahan yang dimohonkan terkait sertifikasi fasos fasum, pasti kami prioritaskan,” tambahnya.

Lebih lanjut Nurus membeberka pengajuan permohonan yang masuk dari depelover malah bukan terkait sertifikasi fasos fasum, melainkan sertifikasi lahan aktif.

“Adapun permohonan sertifikasi lahan yang diajukan mereka (Depelover-red) adalah lahan aktif atau lahan yang dibangun rumah – rumah, tidak include lahan fasos fasum,” jelasnya.

Nurus mengaku tidak pernah memperlambat apalagi mempersulit depelover yang mengajukan permohonan sertifikasi, selama depelover itu memohon.

“Jadi siapapun yang mengajukan permohonan sertifikasi pasti kami proses,” katanya.

Menyikapi sengkarut penyerahan fasos fasum perumahan, Nurus justru memberikan solusi, Nurus meminta kepada depelover agar pada saat mengajukan permohonan sertifikasi harus seluruhnya, termasuk lahan untuk fasos fasum.

“Contoh jika seluruh lahan dalam satu perumahan itu ada 10 sertifikat induk, maka semua sertifikat itulah yang harus dimohonkan. Nanti tinggal dipilih mana untuk lahan aktif, mana untuk RTH dan fasos fasum,” jelasnya.

“Hal itu untuk memudahkan dan mempercepat depelover dalam penyerahan fasos fasum kepada Pemkab Karawang. Inisiasi itupun disetujui oleh semua OPD terkait dengan memberikan tandatangan bentuk kesepakatan bersama, bahkan mendapat banyak apresiasi termasuk dari KPK, yang disampaikan pada saat KPK berkunjung ke Pemkab Karawang kemarin,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRKP Kabupaten Karawang, Anyang Saehudin mengungkap ada sebanyak 231 perumahan dari total 420 di tahun 2024 belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab Karawang.

Anyang mengaku terus berupaya mendesak agar fasos fasum perumahan itu segera diserahkan untuk kepentingan pembangunan, namun para pengembang malah memberikan alasan dengan mengeluhkan adanya masalah teknis yang mengharuskan perubahan site plan hingga keluhan pelayanan sertifikasi oleh ATR/BPN yaang lambat.

Sontak hal itupun mendapat sorotan dari sejumlah pihak, mulai dari aktivis hingga pemerhati pemerintahan Kabupaten Karawang mendesak tindakan tegas Pemkab Karawang terhadap depelover nakal.

Polemik itupun memicu perhatian khusus Komisi III DPRD Kabupaten Karawang yang akan menjadikan sengkarut fasos fasum sebagai agenda besar Komisi III tahun 2024.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *