Daerah  

Sengkarut Fasos Fasum Perumahan Akibat Pengawasan Lemah, Peran BP4D Dibongkar Asda Purna Tugas Drs Saleh Effendi

Karawang, Beritanet – Sengkarut ratusan perumahan belum serahkan Fasilitas sosila dan fasilitas umum (Fasos fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus disorot.

Setelah banyak pihak mengkritik soal banyak depelover nakal belum serahkan fasos fasum, kritik muncul dari Asisten Daerah (Asda I) Kabupaten Karawang purna tugas Drs Saleh Effendi MBA.

Saleh Effendi menyinggung tugas Badan Pengawasan Pengendalian Pembangunan Permukiman Daerah (BP4D) Kabupaten Karawang, yang dinilai tidak terlihat kinerjanya.

Padahal, BP4D yang didalamnya merupakan gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdiri dari Bappeda, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, BPPKAD, DPRKP, DPUPR, DLHK, DPMPTSP dan ATR/BPN merupakan badan yang dibentuk Bupati Karawang untuk bertugas mengawasi pembangunan pemukiman, termasuk perumahan.

“Pertanyaanya kenapa banyak pengembang belum menyerahkan Fasos fasum, berarti BP4D bekerja tidak optimal,” ujarnya kepada Beritanet.com, Kamis (21/03/24).

Dijelaskan Saleh Effendi pada saat masih menjabat sebagai Asda I, struktur BP4D masih mengacu pada nama OPD lama, seperti Binamarga, Ciptakarya dan lainnya.

“Pada saat saya masih menjabat BP4D itu masih pake OPD lama, mungkin sekarang berubah, karena adanya perubahan nomen klatur nama – nama OPD, tapi dengan perubahan nama – nama OPD, tidak kemudian merubah tupoksi dari BP4D itu sendiri, maka perubahan nomen klatur itupun harus diikuti oleh penerbitan SK Bupati yang baru,” jelasnya.

Lebih jauh Saleh menyinggung terkait tupoksi BP4D, dalam hal ini Saleh menduga para pejabat yang tergabung di dalam BP4D tidak memahami tugas dan fungsinya, sebab jika dipahami sengkarut fasos fasum tidak mungkin terjadi.

“BP4D seharusnya melakukan evaluasi secara periodik serta mengaudit fasos fasum, memastikan tiap perumahan yang akan diserahkan harus dalam kondisi 100% layak, memenuhi syarat fisik secara teknis,” Jelasnya.

“Apakah itu sudah dilakukan, atau jangan – jangan para pejabat di tubuh BP4D justru tiddak memahami tuvoksinya,” tambahnya.

Menurut Saleh, banyaknya depelover nakal belum menyerahkan fasos fasum disebabkan oleh pengawasan BP4D yang lemah.

Terkait bisnis proverti oleh depelover di Karawang saat ini dinilai Saleh sangat carut marut, tidak termonitor dan terkendali sehingga praktek melanggar ketentuan rentan terjadi.

“Kenyataannya saat ini depelover spekulan membangun, depelover cenderung tidak konsisten terhadap rencana tapak site plan karena sering dirubah, sehingga berpengaruh terhadap KDB, 60 % terbangun dan 40% RTH termasuk didalamnya fasos fasum dan TPU 2%, ungkapnya.

Lalu Saleh memberi contoh pembangunan perumahan yang dinilainya ideal, seperti Perumnas Adiarsa dan Perumnas Telukjambe.

“Pembangunan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan calon penghini yang pasti, berbeda dengan saat ini depelover bekerja ketergantungan kepada perkembangan pasar yang seharusnua sejak awal perizinan sudah disiapkan depelover dengan disertai oleh proposal prediksi daftar calon penghuni atau membangun siap penghuni,” katanya.

Terakhir, menurut saleh BP4D harus melakukan evaluasi besar – besaran terhadap pembangunan perumahan di Karawang sesuai tupoksi masing – masing OPD yang tergabung didalam BP4D.

“Lakukan evaluasi secara menyeluruh, kemudian depelover diberi target atau batasan scedule dalam membangun perumahan, sehingga fasos fasum bisa secepatnya diserahkan kepada Pemkab Karawang,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRKP Kabupaten Karawang, Anyang Saehudin mengungkap ada sebanyak 231 perumahan dari total 420 di tahun 2024 belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab Karawang.

Anyang mengaku terus berupaya mendesak agar fasos fasum perumahan itu segera diserahkan untuk kepentingan pembangunan, namun para pengembang malah memberikan alasan dengan mengeluhkan adanya masalah teknis yang mengharuskan perubahan site plan hingga keluhan pelayanan sertifikasi oleh ATR/BPN yaang lambat.

Sontak hal itupun mendapat sorotan dari sejumlah pihak, mulai dari aktivis hingga pemerhati pemerintahan Kabupaten Karawang mendesak tindakan tegas Pemkab Karawang terhadap depelover nakal.

Polemik itupun memicu perhatian khusus Komisi III DPRD Kabupaten Karawang yang akan menjadikan sengkarut fasos fasum sebagai agenda besar Komisi III tahun 2024.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *