Daerah  

Revolusi Pemuda Bekasi Berunjuk Rasa Minta 7 Tuntutan ke Kantor Bawaslu Kota Bekasi 

Kota Bekasi -Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) ke Kantor Bawaslu Kota Bekasi berbuah 7 tuntutan kepada Bawaslu Kota Bekasi.

Inisiator unjuk rasa tersebut, Willy Shadly menuntut pemeriksaan dan proses atas maraknya praktik pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dan KPU Kota Bekasi dari money politic hingga penggelembungan suara.

1.Bawaslu Kota Bekasi segara menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Segera Diskualifikasi dan Penjarakan Oknum Caleg Golkar DPR RI, Rani F.A.R dan Caleg Golkar Faisal DPRD Kota Bekasi yang terbukti melakukan Money Politic menjelang masa tenang.

3. Segera diskualifikasi dan Penjarakan Oknum Caleg PKB DPR RI melakukan money politic yang melibatkan Anggota KPU Kota Bekasi, Edwin.

4. Usut tuntas Pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi yang di tangani oleh Bawaslu Kota Bekasi.

5. Segera Periksa Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi, Ali Syefa dan 12 Anggota Ketua PPK se Kota Bekasi yang melakukan Transaksi kejahatan Pemilu untuk memenangkan Caleg Nasdem DPR RI, Idris Sandia.

6. Copot dan Berhentikan Ketua KPU Ali Syefa dan Anggota KPU Kota Bekasi serta 12 Ketua PPK Se Kota Bekasi yang terbukti melakukan tindak kejahatan penyelenggaran Pemilu 2024 di Kota Bekasi.

7. Kami meminta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi Mundur dari Jabatanya.

Koordiv Penanganan Pelanggaran, Muhamad Sodikin menyampaikan, “semua laporan yang masuk ke bawaslu kota bekasi semuanya kami terima dan dilakukan kajian, adapun keterpenuhan unsur pelanggaran kami kaji juga di Sentra Gakkumdu sesuai peraturan perundang undangan, intinya semua proses Penanganan Pelanggaran tetap kita lakukan”

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan masa membubarkan diri setelah menyampaikan 7 tuntutan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *