Karawang, Beritanet – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Karawang kompak sebut pendirian reklame harus memiliki izin.
Pasalnya, reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang diharapkan dapat terserap maksimal pada tahun 2024.
Maka pendirian reklame diwajibkan memiliki legalitas perizinan agar pajak dapat terserap.
“Setiap reklame yang di dirikan harus memiliki izin, sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Karawang,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan kepada Beritanet.com, Rabu (21/02/24).
Wawan Setiawan yang juga menjabat sebagai PLT Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang juga mengaku sudah menertibkan sejumpal reklame yang tidak jelas legalitasnya, dan didirikan ditempat yang bertentangan dengan Perda Tentang Keamanan, Kenyamanan dan Keindahan (K3).
“Satpol PP sudah melakukan penertiban terhadap keberadaan reklame yang tidak jelas legalitasnya,” katanya.
“Upaya tersebut dilakukan, selain terciptanya ketertiban dan keindahan kota, juga agar pajak dapat terserap dari semua reklame yang berdiri di Karawang,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Wawan, sudah banyak pengelola reklame yang datang untuk mengurusi izin reklame.
“Alhamdulilah sudah mulai berdatangan pengusaha reklame yang mengurus izin, impactnya semoga PAD dari sektor reklame dapat seluruhnya terserap, tidak ada reklame yang tak berizin apalagi sampai tidak bayar pajak,” tandasnya.
Tidak jauh berbeda, Kepala Bidang Pajak Lainnya Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat saat diwawancara melalui telpon selullernya, Rabu (21/02/24) juga menyebut reklame harus mempunyai izin, karena itu sudah diatur didalam Perda Kabupaten Karawang.
“Iya, semua objek reklame yang berdiri saat ini harus memiliki izin sesuai ketentuan Perda Karawang yang berlaku,” singkatnya.
Sebelumnya aktivis Karawang, Andri Pamungkas meminta Pemerintah Daerah (Pemkab Karawang) melakukan inventarisir semua reklame yang berdiri di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, inventarisir perlu dilakukan untuk memastikan keberadaan reklame yang berdiri saat ini memiliki izin dan membayar pajak.
Andri menginginkan pajak reklame sebagai sumber PAD Karawang dapat terserap maksimal, untuk pembangunan Kabupaten Karawang. (red)