BeritaNet.com|Kabupaten Bekasi. Perhelatan Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg tinggal menyisakan beberapa bulan lagi, namun dari sisa waktu tersebut masih menyisakan problematik di kalangan masyarakat mengenai Rukun Tetangga (RW) dan Rukun Warga (RW) sehingga memunculkan perdebatan mengenai kedudukan RT dan RW didalam politik praktis.
Gunawan atau yang sering disapa dengan sebutan Mbah Goen dan sebagai Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA oleh media BeritaNet.com saat wawancara di kediamannya, menyampaikan tanggapannya mengenai kedudukan RT dan RW dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. (Jum’at, 22 Desember 2023)
Menurutnya, “jika merujuk ke Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang – Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang – Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak ada pengaturan mengenai larangan bagi RT dan RW dalam politik praktis atau larangan menjadi pengurus salah satu partai politik.” Tuturnya
Gunawan juga menegaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan itu yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis diantaranya, “Kepala Desa dan Perangkat Desa termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berikut sanksi hukumnya apabila terbukti melanggar,” tegasnya.
Akan tetapi didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dijelaskan di Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi. “Lembaga Kemasyarakatan Desa atau (LKD) meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Desa. Kemudian, di Pasal 8 ayat (5) berbunyi, Pengurus Lembaga Kemaayarakatan Desa (LKD) dilarang rangkap jabatan di kepengurusan LKD lain dan dilarang menjadi pengurus salah satu partai politik”. Sambungnya
Sebetulnya aturan terkait netralitas RT, RW dan LKD lainnya sudah diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Tidak ada salahnya jikalau Penjabat Bupati Bekasi akan membuat SE sebagai bentuk sosialisasi netralitas RT dan RW dalam Pemilu 2024”. Tutupnya (D)