Ratusan APK Yang Dipaku Di Pohon Ditertibkan LSM SNIPER INDONESIA

BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Beragam ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (Caleg) berupa banner, famplet, spanduk, dan baleho dipasang bertengger di ruas jalan Bojong – Cipayung. (Selasa/19/12/2023)

Namun, tanpa disadari, niat untuk sosialisiasi dan promosinya itu membuat sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh para calon wakil rakyat. Seperti memasang APk dengan memaku di pohon-pohon yang berjejer disepanjang jalan.

Menyikapi hal tersebut LSM SNIPER INDONESIA melakukan Giat Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dayat Riyana kordinator aksi penertiban APK yang juga selaku Bendahara Umum LSM SNIPER INDONESIA, dilokasi acara menyampaikan kepada media, menurutnya “Aksi yang dilakukan bukan hanya menertibkan APK para calon legislatif saja, juga seperti banner iklan semua ditertibkan. Artinya jadi titik fokus kita adalah semua banner yang terpasang dipaku dipohon”, bebernya.

Dayat juga menjelaskan bahwa dalam pemasangan APK sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 36 butir kelima dijelaskan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagai mana dimaksud ayat (1), dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu, pada Pasal 70 dijelaskan secara rinci. Bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan”, tegasnya.

Ditempat yang sama, Gunawan selaku Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA dengan aksi giatnya menjelaskan, “pemasangan APK dipohon dengan cara dipaku selain melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindumgan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Menurut Gunawan, LSM SNIPER INDONESIA dalam giatnya melakukan penertiban APK dan banner iklan lainnya yang dipaku ke pohon dipandang bahwa itu dapat merusak kelestarian lingkungan hidup karena pohon itu bagian yang menjadi lingkungan hidup yang harus dijaga dan dirawat.

“Bagi LSM SNIPER INDONESIA saya nyatakan tidak akan kompromi dengan pemasangan APK maupun banner iklan yang dipaku dipohon dan akan terus kami melakukan penertiban,” jelasnya.

Kami berharap semua pihak memiliki kesadaran dan kepedulian dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup di sekitar tempat tinggal masing – masing, tutupnya. (D)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *