RDTR Kabupaten Bekasi Enam (6) Tahun Hilang Tanpa Kejelasan

BeritaNet.con | Kabupaten Bekasi. Tidak habis pikir dengan sikap penyelenggara pemerintahan di kabupaten bekasi yang masa bodo, acuh tak acuh mengenai tata ruang wilayah kabupaten bekasi. Begitu disampaikan oleh Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA diawal wawancaranya dengan awak media BeritaNet.com pada, (Rabu 06 Des 2023)

Gunawan menjelaskan, bahwa dalam membuat produk hukum daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), raperda tersebut sejak tahun 2017 sudah ditetapkan menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD namun perda tersebut sampai sekarang nasibnya terkatung – katung.

“Padahal untuk membuat sebuah produk hukum daerah bukanlah perkara mudah selain menguras tenaga dan pikiran membutuhkan biaya yang tidak sedikit bisa menghabiskan anggaran 300 sampai 500 jutaan, bahkan bisa mencapai milyaran”. Terangnya

Lanjut Mbah Goen, berapapun besarnya biaya yang dikeluarkan untuk membuat perda sebetulnya tidak menjadi persoalan karena memang peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan sebagai regulator dengan catatan output dan outcame harus ada dan jelas.

Enam (6) tahun lamanya perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Bekasi tidak ada kejelasannya, bahkan evaluasinya sudah disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk mendapat persetujuan dari menteri dalam negeri tetapi tidak pernah muncul batang hidungnya itu perda, entah kenapa dan sebab apa, yang jelas pemkab bekasi tidak pernah dapat menjelaskan akan nasib perda RDTR sehingga hal ini memunculkan persepsi buruk’ dikalangan masyarakat.

“Semestinya pemkab bekasi bisa menjawab perihal nasib perda tersebut seterang terangnya, karena peran pemerintah daerah sebagi regulator dituntut mampu menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam membuat produk hukum daerah”. Paparnya

Dengan kondisi wilayah kabupaten bekasi seperti sekarang banyak dibangun dan dilintasi jalan-jalan Tol seperti Tol Japek, Japek dua, Japek layang, Cibitung Cimanggis, dan Cibitung – Cilincing. Hal ini mutlak harus memiliki perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kelangsungan pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta karena perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang.

Selain itu, Perda RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merujuk RDTR. Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi pengendalian yang sama.

“RDTR dalam prakteknya digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di suatu wilayah kabupaten/kota. Instrumen ini terbilang detil dan sangat esensial memandu pelaksanaan tata ruang di lapangan”. Tutupnya (D)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *